DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebanyak 85 kepala desa (kades) berikut lima camat di wilayah eks Kawedanan Demak hadir mengikuti penyuluhan hukum terkait penggunaan dana desa (DD) di Pendapa Satya Bhakti Praja Demak, Rabu (20/7/2022).
Mereka diberi rambu-rambu terkait miliaran rupiah anggaran negara yang tergelontor ke desa untuk mendukung pembangunan ekonomi, namun sekaligus rawan persoalan hukum.
Camat Demak H Muhammad Syahri SH MM selaku koordinator acara menyampaikan, maksud diadakannya penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman kepada kades tentang penggunaan DD sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertangunggungjawaban, tertib teradministrasi sebagaimana ketentuan perundangan berlaku.
“Ketika kades terhindar dari penyalahgunaan penggunaan DD, Insya’Allah terciptanya kondusivitas di wilayah Kabupaten Demak. Tercipta pembangunan desa yang lebih bermartabat, menuju Demak lebih Maju dan Sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Demak dr Hj Eisti’anah menuturkan, dana desa memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Menurutnya, gelontoran miliaran rupiah dana APBN yang ditransfer melalui APBD itu sangat berguna sebagai pelumas roda pembangunan ekonomi desa. Khususnya untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan ekonomi masyarakat.
“Saya berharap, penyuluhan hukum ini dapat mengantisipasi adanya risiko penyalahgunaan dana desa dan tindak pidana korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun begitu, jangan sampai kekhawatiran justru mengikis kreativitas aparat desa dalam penyerapan anggaran dana desa secara maksimal. Agar diperoleh benefit untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan,” kata bupati.
Sehubungan itu, bupati mengimbau para kades tak segan memanfaatkan kesempatan penyuluhan hukum bertanya dan menggali informasi sebanyak mungkin tentang penggunaan Dana Desa sehingga aman dari jeratan hukum. Termasuk para camat eks kawedanan Demak, yakni Demak Kota, Bonang, Wonosalam, Dempet, dan Kebonagung, sehingga jika terlihat tanda-tanda penyimpangan dapat segera diperingatkan.
Turut hadir Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun, perwakilan dari Polres Demak, perwakilan dari Kajari Demak, serta Pj. Sekda H Eko Pringgolaksito MSi. Di samping pula Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi, Staf Ahli Bupati H Daryanto, Kepala Dinpermades P2KB H Taufik Rifai, Asisten 1 Sekda H AN Wahyudi, dan Kabag Hukum Setda Kendarsih Iriani. rie-yds