By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bawaslu Mulai Rekrut Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Pendaftaran 21-27 September 2022
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Mulai Rekrut Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Pendaftaran 21-27 September 2022

Last updated: 14 September 2022 14:31 14:31
Jatengdaily.com
Published: 14 September 2022 14:31
Share
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Diantaranya Bawaslu Surakarta menggelar rapat koordinasi persiapan perekrutan Panwaslu Kecamatan. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta, Rabu (14/9/2022) mengatakan, nantinya, seleksi Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Panwaslu Kecamatan akan melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu 2024.

Bawaslu RI telah menetapkan tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan. Beberapa tahapan dan jadwal yang terdekat antara lain: pengumuman pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan: 15-21 September 2022, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran: 21-27 September 2022, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 28-30 September 2022, dan tahapan-tahapan berikutnya. Nantinya, tempat pendaftaran ada di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Perkembangan informasi berikutnya akan diumumkan secara berkala baik oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Untuk menjadi Panwaslu Kecamatan ada berbagai syarat, diantaranya: Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; Bersedia bekerja penuh waktu; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; serta Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). she

You Might Also Like

Partisipasi Warga di Pilkades Pemalang Capai 75%
Lima Pelaku Asusila Anak di Brebes Yang Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur
Unissula Selenggarakan Lokakarya Imsakiyah Ramadhan 1445
Produsen Tahu Tempe Diminta Tenang, Puskopti Jateng Jamin Harga Kedelai Terjangkau
Lebaran, Berburu Batik dengan Harga Murah di Pasar Sentono
TAGGED:bawaslumodal pemilu 2024Rekrut Panwaslu Kecamatan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?