Begal di Mranggen Demak; Sepasang Kekasih Ditodong Bendo, Scoopy Dirampas

Kepada penyidik Polres Demak, para tersangka berkilah sengaja mengincar para korban yang melintas di tempat sepi untuk mempermudah aksi kriminal mereka. Foto: rie
DEMAK (Jatengdaily.com) – Sepasang kekasih menjadi korban aksi begal di kawasan Jasmine Park Plamongan Indah Mranggen, Demak Jawa Tengah. Korban diancam dengan bendo atau golok, hingga akhirnya harus kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah handphone.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam rilis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) Senin (28/3/2022) menyebutkan, aksi curas di Mranggen Demak bermula saat korban Mustaghfirin (25) warga Desa Wonosekar Kecamatan Karangawen dan kekasihnya berkendara Honda Scoopy K 4146 APC melintasi Jasmine Park sekitar pukul 00.30. Pada saat sama mereka berpapasan empat orang laki-laki mengendari dua sepeda motor.
Baca Juga: Pelaku Begal di Demak yang Bunuh Korbannya Ditangkap, Ternyata Pelajar SMK
“Tak lama setelah berpapasan, empat laki-laki tadi langsung berbalik arah dan mengejar pasangan kekasih tadi. Begitu berhasil mensejajari, salah satu pelaku menendang motor korban hingga terjatuh,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna.
Saat terjatuh itu lah, salah satu tersangka bernama Andre Agustina (22) langsung mengacungkan senjata tajam jenis bendo atau parang ke arah Mustagfirin sambil berteriak minta HP. Namun korban bersikukuh tidak memiliki HP. Hingga tersangka pelaku lainnya, Sabihun Mahar (32) melihat suatu benda terjatuh dari tubuh korban di semak, yang ternyata itu HP dan langsung mengambilnya.
Melihat korban semakin tak berdaya, Andre yang residivis perkara pengeroyokan itu pun berinisiatif merebut kendaraan korban. Sempat terjadi aksi perlawanan oleh korban, namun Sabihun berhasil menendang korban. Kesempatan itu digunakan Andre untuk membawa kabur Scoopy korban, dan diikuti tersangka AR (masih buron) yang semula memboncengkan Andre.
Sedangkan Sabihun kembali membonceng tersangka FA (masih buron), yang masih duduk di sepeda motor. Kemudian mereka menyusul dua temannya yang lebih dulu berkendara ke arah Pucanggading Mranggen.
Oleh para tersangka, lanjut Kapolres, sepeda motor dan HP korban dijual. Hasil penjualan barang curian itu selanjutnya dibagi rata, yang disebutkan masing-masing mendapatkan bagian Rp 500 ribu rupiah.
“Terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, kedua tersangka terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Sedangkan dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kini sedang dalam pengejaran,” pungkas Kapolres.
Kapolres Demak mengimbau untuk berhati-hati. Utamanya jika harus melintasi kawasan sepi dan minim lampu penerangan jalan.
“Meski patroli gabungan antara tim Polres dan Polsek intensif dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas, sebaiknya pula masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Jika tidak sangat terpaksa, lebih baik hindari jalanan sepi dan tidak bepergian hingga larut malam,” kata kapolres. rie-yds