DEMAK (Jatengdaily.com) – Aksi begal di Jalan Raya Bulusari – Blerong, Demak yang mencoba merampas sepeda motor dan membunuh korbannya sebulan lalu akhirnya terungkap. Jajaran Polres Demak berhasil menangkap salah seorang tersangka dari empat orang yang diduga sebagai pelakunya.
Yang memprihatinkan, tersangka yang ditangkap tersebut masih berstatus pelajar SMK. Sedangkan tiga pelaku lainnya, masih jadi DPO dan terus diburu Polres Demak.
Baca Juga: Begal di Mranggen Demak; Sepasang Kekasih Ditodong Bendo, Scoopy Dirampas
Tersangka yang ditangkap MRM (17) dibekuk Satreskrim Polres Demak, setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti memberatkan di rumah tersangka. Antara lain celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban, juga baju dan celana lengkap dengan bercak darah korban.
Saat konferensi pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, penangkapan tersangka MRM di rumahnya di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak mendasar pada keterangan saksi juga sejumlah barang bukti.
“Hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jateng, bercak darah di beberapa barang bukti, juga yang kami ambil dari potongan kuku tersangka, cocok dengan DNA darah korban. Sehingga memperkuat keterangan saksi yang melihat ciri-ciri salah satu tersangka,” kata Agil Widiyas Sampurna didampingi Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono, Rabu (12/1/2022).
Karena masih tergolong anak, pelajar SMK yang terbukti melanggar pasal 388 KUHP Jo 55 atau pasal 365 ayat 4 Jo pasal 53 KUHP atau pasal 170 KUHP diperlakukan hukum sesuai tata cara anak berkonflik dengan hukum. Bahkan karena terlibat kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di tempat kejadian perkara (TKP) lain pula, MRM saat ini sedang juga menjalani persidangan.
Seperti diberitakan, Syaefudin (32) yang juga mantan aktivis PMII meregang nyawa di pinggir jalan Blerong Guntur – Bulusari Sayung pada tengah malam Senin (13/12/2021). Dua orang saksi mengetahui tindak kejahatan percobaan curas sepeda motor nopol AA 6654 HZ itu dan spontan teriak hingga membangunkan warga lain. Sehingga berhasil menggagalkan aksi kriminal itu, meski korban yang merupakan warga Desa Gaji Guntur tak tertolong jiwanya.
“Menurut keterangan saksi, pelaku lebih dari satu karena mengendarai dua kendaraan bermotor. Identitas mereka sudah kami kantongi, maka itu dihimbau para tersangka pelaku menyerahkan diri. Karena dipastikan mereka tak akan bisa beraksi lagi di kota mana pun,” kata Kasat Reskrim Agil Widiyas Sampurna.
Sementara MRM terancam hukuman penjara seumur hidup. Atau hukuman maksimal 20 tahun, karena terbukti melanggar pasal dugaan pembunuhan atau percobaan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. rie-yds