in

Cegah Korupsi, Bupati Demak Instruksikan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Bupati Demak dr Hj Eisti'anah saat menyampaikan arahan penggunaan DD yang bersih dan transparan untuk mencegah tipikor. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sudah menjadi pengetahuan umum, tak sedikit kepala desa negeri ini tersangkut persoalan hukum, sehubungan penyalahgunaan dana desa (DD). Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup pemerintah desa, Paguyuban Camat Kabupaten Demak berkoordinasi Polres dan Kejari menyelenggarakan penyuluhan hukum, khususnya terkait penggunaan DD.

Sebagaimana disampaikan Koordinator Camat eks-Kawedanan Wedung (Gajah, Karanganyar, Mijen dan Wedung) Mulyanto, penyuluhan hukum yang kedua terkait penggunaan DD bagi kepala desa itu dalam rangka tertib administrasi sekaligus mencegah tipikor.

“Karenanya para narasumber berkompeten melakukan penanganan pencegahan tipikor, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri dihadirkan, agar dapat memberikan penjelasan sekaligus pemahaman mengenai peraturan hukum dan perundangan yang mendasari penggunaan DD,” ungkap Camat Wedung itu, Rabu (3/8/2022).

Sebanyak 70 kepala desa hadir sebagai peserta pada acara yang mengusung tema “Bersama Membangun Desa menuju Kabupaten Demak yang Lebih Bermartabat, Maju dan Sejahtera” itu. Di samping tentunya Bupati dr Hj Eisti’anah, Wabup KH Ali Makhsun, Pj Sekda H Eko Pringgolaksito, serta Inspektur Kurniawan Arifendi juga Kabag Hukum Kendarsih Iriani.

“Terciptanya kondusivitas wilayah, di samping desa yang maju, mandiri, maju, sejahtera, dan bermartabat menjadi target outcome dari penyuluhan hukum terkait penggunaan DD ini,” imbuh Mulyanto.

Sementara itu Bupati Eisti’anah dalam sambutan arahannya menyampaikan, DD senilai miliaran rupiah tidak menutup kemungkinan menjadi hal menggiurkan bagi oknum pejabat pemerintah desa yang tak kuat iman. Sehingga terjadilah penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran dan berbuntut tipikor.

Maka apresiasi diberikan kepada penyelenggara penyuluhan hukum, yang disebutnya merupakan wujud nyata dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bentuk transfer pengetahuan dan atensi kepada aparat desa, agar mampu mengelola dana desa dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya berharap, penyuluhan hukum ini dapat mengantisipasi adanya resiko penyalahgunaan DD dan tipikor oleh oknum tidak bertanggung jawab. Namun kekhawatiran tersebut jangan sampai mengikis kreativitas dari aparat desa untuk melaksanakan penyerapan anggaran desa secara maksimal. Agar diperoleh benefit untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan,” tutur bupati.

Tak lupa diinstruksikan pula, penggunaan DD secara transparan oleh kades dan jajarannya. Dengan cara memahami dan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh pasca-mengikuti penyuluhan hukum terkait penggunaan DD. Serta secara sinergi dan komprehensif, camat mampu mengawal penggunaan DD yang bersih dan transparan. rie-yds

Written by Jatengdaily.com

Pusat Pelatihan Sepak Bola akan Dibangun di IKN

Lewat Tanjakan Tanah Putih Semarang, Perhatikan Kondisi Kendaraan