By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Diduga Salahgunakan Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Diduga Salahgunakan Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan jadi Tersangka

Last updated: 13 Januari 2022 22:59 22:59
Jatengdaily.com
Published: 13 Januari 2022 22:58
Share
Ardhito Pramono
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya polisi resmi menetapkan musisi Ardhito Pramono (AP) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis (13/2022).

Zulpan juga memaparkan bahwa AP memang positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Seperti ramai diberitakan media, AP ditangkap polisi di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam serta alat komunikasi handphone.

Dalam kasus ini, AP terancam hukuman pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. sb-st

You Might Also Like

Peduli Kesehatan Balita, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bantu Kegiatan Posyandu
Ganjar for Presiden Berkumandang di Rapimwil PPP Jateng
Komisi III Menyetujui Rekomendasi Kewarganegaraan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
Delapan Parpol Tolak Coblos Partai, Mahfud: Pemerintah Tak Boleh Bersikap
Stop Bodo Amat, Festival 76 IAK di Purwokerto menjadi Spirit Saling Merangkul dan Beraksi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?