By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Diduga Terima Suap Seleksi Perdes, Dua Dosen UIN Dinonaktifkan dari Jabatannya
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Diduga Terima Suap Seleksi Perdes, Dua Dosen UIN Dinonaktifkan dari Jabatannya

Jatengdaily.com
Published: 29 Agustus 2022 20:51
Share
Enam dosen, termasuk Rektor UIN hadir menyampaikan kesaksiannya dalam perkara dugaan suap seleksi perdes di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/08/2022). Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Enam saksi dari UIN Walisongo Semarang dihadirkan dalam sidang dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/08/2022).

Dalam kesaksiannya di Pengadilan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Imam Taufik, mengatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi etik kepada kedua terdakwa, Amin Farih dan Adib.

Ia menjelaskan terdakwa Amin Farih dicopot sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), sedangkan terdakwa Adib dicopot dari jabatan sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik.
”Kampus berkomitmen untuk membangun zona integritas, menuju wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” tegas Imam dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Ia menambahkan, dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2021.

Rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil yang cukup tinggi. Imam juga meminta pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut diulang karena dinilai cacat hukum.

Wakil Rektor II UIN Walisongo Semarang, Abdul Kholik, sebagai saksi lain yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi membenarkan sanksi etik internal yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Sedangjan Dekan FISIP, Misbah Zulfa Elizabeth dalam kesaksiannya menyebjtkan, bahwa sejak semula panitia seleksi desa sudah diarahkan secara benar dan on the track.

Sementara Tholkhatul Khoir, sebagai saksi berikutnya mengatakan bahwa ketika terjadi kecurigaan, ia juga telah mengusulkan pengusutan terhadap kemungkinan kebocoran soal, melakukan pengembalian uang tepat waktu, dan melakukan pembatalan seleksi perangkat desa Kecamatan Guntur yang rencananya akan dilaksanakan setelah Kecamatan Gajah.st

You Might Also Like

Hari Terakhir Kampanye, PDI Perjuangan Gelar Jalan Sehat Jateng Perkasa, Eisti – Gus Bad Keliling di 5 Dapil
Ma’ruf Amin: Vaksinasi Sejalan dengan Ajaran Islam
Kucurkan Rp 840 Juta, PT Djarum Renovasi 12 Rumah di Pati
Pemkot Upayakan Semarang Menuju Zero Stunting
“Purnama Puisi di Atas Awan”, Komitmen USM – PWI Jateng Ajak Mencintai Budaya dan Kearifan Lokal
TAGGED:Sidang Tipikorsuap seleksi perdes DemakUIN Walisongo Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?