SEMARANG (Jatengdaily.com) – Enam saksi dari UIN Walisongo Semarang dihadirkan dalam sidang dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/08/2022).
Dalam kesaksiannya di Pengadilan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Imam Taufik, mengatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi etik kepada kedua terdakwa, Amin Farih dan Adib.
Ia menjelaskan terdakwa Amin Farih dicopot sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), sedangkan terdakwa Adib dicopot dari jabatan sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik.
”Kampus berkomitmen untuk membangun zona integritas, menuju wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” tegas Imam dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Ia menambahkan, dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2021.
Rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil yang cukup tinggi. Imam juga meminta pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut diulang karena dinilai cacat hukum.
Wakil Rektor II UIN Walisongo Semarang, Abdul Kholik, sebagai saksi lain yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi membenarkan sanksi etik internal yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Sedangjan Dekan FISIP, Misbah Zulfa Elizabeth dalam kesaksiannya menyebjtkan, bahwa sejak semula panitia seleksi desa sudah diarahkan secara benar dan on the track.
Sementara Tholkhatul Khoir, sebagai saksi berikutnya mengatakan bahwa ketika terjadi kecurigaan, ia juga telah mengusulkan pengusutan terhadap kemungkinan kebocoran soal, melakukan pengembalian uang tepat waktu, dan melakukan pembatalan seleksi perangkat desa Kecamatan Guntur yang rencananya akan dilaksanakan setelah Kecamatan Gajah.st