By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online

Jatengdaily.com
Published: 7 Februari 2022 15:21
Share
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut ribuan situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan judi online berkedok robot trading. Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendalami kasus ini.

“Betul (kita tindak lanjuti), masih dikoordinasikan dengan perdagangan (Kementerian Perdagangan),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022), dilansir dari laman resmi Polri.

Whisnu menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan detail terkait pemblokiran ribuan situs robot trading oleh Kemendag. Dia mengatakan, Bareskrim sedang menyelidikinya.

“Ada beberapa yang masih pendalaman. Mohon waktu kami cek,” kata jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs investasi ilegal selama 2021. Di antaranya Auto Trade Gold (ATG), Net89/SmartX, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex, dan platform sejenis.

Pemblokiran dilakukan setelah Kemendag melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat. Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pemblokiran tersebut.

Whisnu mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung ruginya, tidak mudah percaya iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi. she 

You Might Also Like

Peringati Hari Pramuka, Presiden: Pramuka Indonesia Harus Optimis
Hari Anak Sedunia, Dinsos Kota Semarang Petakan Psikososial Anak Terdampak Pandemi
TNI dan Polri di Jateng Siap Amankan Pemilu 2024, Siapkan 22 Ribu Personel
Forum LPMK Gayamsari Desak Mbak Ita Segera Ikut Penjaringan Calon Wali Kota
Pencuri Kabel Lampu Penerangan Jalan, Diamankan Polisi
TAGGED:Judi onlinepolriSitus Investasi Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?