SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polisi menetapkan tersangka anggota Satpol PP Kota Semarang, L terkait kasus penggelapan dana BPJS ASN maupun non ASN senilai Rp618 juta. Pihak Pemkot Semarang memecat oknum tersebut karena tidak bisa mengembalikan uang yang digelapkan selama 15 hari.
“Pelaku tidak bisa mengembalikan uang kerugian. Maka oknum L dipecat pada 24 Februari 2022, dan kasusnya masih jalan di kepolisian,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Jumat (24/6/2022).
Anggota yang menggelapkan dana BPJS merupakan mantan pembantu bendahara Satpol PP. Kasus penggelapan terungkap setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada bulan September 2021 yang tidak disetorkan selama 19 bulan.

“Yang bersangkutan sudah kami undang dan diperiksa internal oleh Provos Satpol PP. Hasil pemeriksaan uang setoran untuk judi online,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengaku masih dalam pendalaman kasus penggelapan yang melibatkan ASN di Satpol PP tersebut.
“Sejauh ini kita masih dalami kasusnya,” jelasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan bahwa mantan bagian keuangan Satpol PP Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu lantaran yang bersangkutan sudah menggelapkan dana BPJS. Namun pihaknya tidak menerangkan detail berapa jumlah uang yang digelapkan.
Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diminta mundur menjadi ASN. adri-she