By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Istri Anggota TNI Korban Penembakan Dirujuk ke RSUP Dr Kariadi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Istri Anggota TNI Korban Penembakan Dirujuk ke RSUP Dr Kariadi

Last updated: 23 Juli 2022 17:46 17:46
Jatengdaily.com
Published: 23 Juli 2022 17:46
Share
Ilustrasi.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Rini Wulandari (34) istri anggota TNI yang menjadi korban penembakan orang tak dikenal harus dirujuk ke RSUP Dr Kariadi Semarang, setelah sempat dirawat pasca operasi di Rumah Sakit Hermina. Korban dirujuk karena butuh mendapatkan perawatan intensif secara serius.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan korban dirujuk pada malam menggunakan ambulans. Pemindahan perawatan mendapat pengawalan ketat langsung dari TNI.

“Korban dipindah ke RSUP Kariadi Semarang kemarin malam pukul 19.00 wib karena agak kritis,” Irwan Anwar di Semarang, Sabtu (23/7/2022).

Sebelumnya, Anggota Arhanud Kopda Muslimin menghilang pasca kejadian istrinya menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal usai menjemput anaknya pulang sekolah pada Senin 18 Juli 2022.

Kodam IV Diponegoro memerintahkan Polisi Militer memburu Kopda M yang menghilang sepekan pasca penembakan yang terjadi pada istrinya di Jalan Cemara, Banyumanik Semarang. Berdasarkan penyelidikan satuan Yon Arhanudse, Kopda M juga tidak pernah mengikuti apel pasukan selama berhari-hari.

“Polisi militer sedang mencari suami korban. Jadi kita yang berada di satuan militer menyebutnya Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI),” kata Kapendam IV Diponegoro, Lekol Inf Bambang Hermanto, Jumat (22/7).

Dia menyebut saat dilakukan pemanggilan untuk kebutuhan pemeriksaan saksi kasus penembakan yang menimpa istrinya, Kopda M juga tidak pernah datang. Tindakan yang dilakukan Kopda M termasuk kategori pelanggaran militer.

“Kita akan panggil untuk jalani pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak pernah hadir. Sehingga dalam ranah hukum statusnya masuk pelanggaran militer,” ujarnya.

Kasus pelanggaran militer, pihaknya Kodam secara resmi melimpahkan perkaranya kepada penyidik Pengadilan Militer Semarang. adri-yds

You Might Also Like

Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Empat Saksi
Smart Village Nusantara Jurus Jitu Telkom, Bimbing Warga Desa Kian Cerdas
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Pekerja Swasta Bergaji Kurang Rp 5 Juta Dibantu Rp 600.000 per Bulan, Menaker: Uangnya Masuk Rekening!
Diancam akan Dibunuh, Adi Suman Pasaribu Lapor ke Polisi
TAGGED:dirujuk RSUP Dr Kariadiistri anggota tnikasus penembakanpenembakan semarangrini wulandari
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?