By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jaga Keharmonisan dengan Tabayyun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jaga Keharmonisan dengan Tabayyun

Last updated: 26 Februari 2022 16:37 16:37
Jatengdaily.com
Published: 26 Februari 2022 16:37
Share
Prof H Abdurrohman Kasdi
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Aturan pengeras suara untuk masjid, sesuai peraturan SE 05 2022 adalah 100dB supaya tidak ada gangguan suara, dengan tujuannya menjaga keharmonisan. Sedangkan penjelasan tentang gangguan suara, diberikan contoh jenis-jenis gangguan termasuk di antaranya gonggongan anjing.

Direktur Pascasarjana IAIN Kudus Prof H Abdurrohman Kasdi menyampaikan, terkait persoalan suara azan dengan toa dan suara gonggongan anjing, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas hanya memberikan contoh suara yang dapat mengganggu masyarakat. Sehingga tidak ditemukan konteks penyamaan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“SE MENAG Nomor 05 Tahun 2022 tidak melarang masjid atau mushala menggunakan toa (pengeras suara) untuk adzan dan kegiatan lainnya. Sebab itu menjadi bagian dari syi`ar Islam. Namun perlu diatur untuk menjaga keharmonisan. Di sisi lain, pada penjelasan Pak Menteri tentang gangguan suara, tidak ditemukan konteks penyamaan suara adzan dengan gonggongan anjing,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Menurut alumni Universitas Al Azar itu, telah terjadi jumping to conclusions atau kesimpulan yang melompat dan absurd dengan cara framing. Serta logical fallacy atau pengaburan nalar berfikir dengan memangkas dan menyederhanakan argumen atau pesan-pesan.

Lebih lanjut disampaikan, yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas ada dua poin. Pertama, aturan pengeras suara untuk masjid, sesuai peraturan SE 05 2022 adalah 100dB supaya tidak ada gangguan suara, yang dimaksudkan menjaga keharmonisan. Kedua, penjelasan tentang gangguan suara, diberikan contoh jenis-jenis gangguan termasuk di antaranya gonggongan anjing.

“Dia hal itu sudah beda konteks, yang pertama adalah hakikat surat edaran dan yang kedua adalah contoh gangguan suara,” tuturnya.

Tabayyun
Lebih lanjut disampaikan, Islam merupakan agama nasehat dan pemberi rahmat bagi sekalian alam. Hal tersebut hendaknya selalu ditanamkan dalam benak umat Islam di mana pun berada. Maka menurutnya, penting kiranya saling mengingatkan tentang tabayyun setiap menerima informasi dari pihak manapun.

Terlebih di zaman teknologi informasi yang makin pesat, selalu ada pihak-pihak mencari manfaat ekonomi dan kekuasaan dari kegaduhan-kegaduhan yang timbul dari berita-berita tidak bertanggungjawab. Banyak media berbasis digital dewasa ini menggantungkan pengaruh dan mata rantai finansialnya dari click bait, yang semakin banyak orang mengakses dan membagikan satu link berita maka akan semakin tinggi rating penyedia platform tersebut.

“Hal tersebut membuat sebagian orang meninggalkan etika bermedia dan tugas mulia seorang pewarta demi mengejar keuntungan dari iklan. Menutup mata atas kontroversi yang muncul dari framing media telah memberikan mafsadat tidak hanya bagi pribadi seorang menteri tetapi juga bagi perwajahan umat Islam di mata dunia,” pungkasnya. rie-yds

You Might Also Like

Jelang Kejuaraan Dunia Superbike dan MotoGP 2022, Bypass BIL- Mandalika Dikebut
Ekosistem Garis Pantai Selatan Jawa Bisa Kurangi Dampak Tsunami
Unissula Beri Gelar Profesor Kehormatan kepada Rozihan
Mudahkan Pemudik, Sebanyak 9.000 Toilet Disediakan di 127 Area Istirahat Jalan Tol
Berikut 5 Rekomendasi HP Kamera Terbaik yang Cocok Buat Ngonten!
TAGGED:azanmenagProf H Abdurrohman Kasdi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?