Jokowi Ngamuk Lagi, Karena Ulah Imigrasi

Pujo

Oleh : Pudjo Rahayu Risan

PRESIDEN Joko Widodo menegur otoritas imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan layanan visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Presiden menyebut bahwa banyak keluhan yang masuk mengenai urusan imigrasi sehingga dia mengharapkan perubahan total dalam pelayanan imigrasi menjadi lebih memudahkan dan melayani.

Hal ini diungkapkan ketika memimpin rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Jumat (9/9/2022).
Jokowi marah lantaran birokrasi pengurusan Visa kunjungan dan Kitas banyak dikeluhkan investor dan turis.

Jokowi Sebut Situasi Krisis Tidak Normal, Butuh Cara ‘Abu Nawas’

Kekecewaan Jokowi tampak sampai meminta Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly untuk mencopot Dirjen hingga staf jika tidak bisa melakukan perbaikan birokrasi pengurusan Visa kunjungan dan Kitas.

Kenapa Jokowi kecewa berat ?

Fakta di lapangan muncul fenomena dan atmosfir yang dijumpai Jokowi, banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat kitas izin tinggal, auranya bisa dirasakan banyak orang dan public yang harus dilayani, dirasa memang imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol.

Kiranya kita sepakat bahwa perlu ada perubahan structural, instrumental dan kultural. Perubahan birokrasi paling tidak lebih disederhanakan, perubahan regulasi yang lebih efektif, efisien dan humanis serta perubahan budaya. Perubahan budaya ini justru menjadi sangat penting ketika structural dan instrumental sudah berubah. Sekali lagi peran SDM sangat dominan.

Perlu Reward dan Punishment ?
Paling tidak ada variable untuk dijadikan rujukan revolusi mental. Aspek structural, instrumental dan kultural. Untuk aspek structural bisa rumpun perijinan dan pelayanan public bisa disatukan dengan revisi UU Cipta Kerja, kalau terlalu lama prosesnya bisa terobosan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelayanan perijinan satu pintu.

Sedangkan aspek instrumental, dengan menyederhanakan regulasi yang efektif tidak berbelit – belit, efisien dan humanis dimungkinkan karena sudah satu atap satu pintu. Untuk aspek kultural justru menjadi sangat penting dan dominan, mengingat dua aspek structural dan instrumental menjadi tidak bermakna ketika tidak diikuti oleh perubahan budaya dimana birokrasi menempatkan dirinya pada posisi sentral ada kecenderungan minta dilayani, padahal substansinya justru harus melayani.

Badan Layanan Umum.
Dirasa memang perlu ada kebijakan diregulasi bahwa SDM yang berada digarda depan memberi pelayanan kepada public pantas mendapat reward atau penghargaan yang lebih dibanding SDM yang tidak melayani perijinan. Kembali pada konteks Imigrasi, dimana PNS/ASN melayani pihak eksternal yang dimungkinkan mampu meningkatkan pemasukan devisa perlu memperoleh pendapatan sah yang bisa menstimulus kinerjanya.

Langkah ini bisa mengacu pada Badan Layanan Umum (BLU). SDM di jajaran Imigrasi berbeda dengan lembaga lain seperti BUMN yang dimungkinkan mendapat penghasilan dari kinerja seperti Jasa Produksi atau bonus.

Apa tujuan dari BLU?
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan diberikan flksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat.

Contoh BLU di Indonesia, instansi pemerintah yang merupakan badan layanan umum di Indonesia adalah rumah sakit dan universitas atau perguruan tinggi negeri (“PTN”) selaku penyelenggara pendidikan. Apa salahnya rumpun pelayanan public diberlakukan model BLU. Pendapatan Imigrasi dari proses perijinan, terutama untuk para inestor yang dikenakan biaya yang saha merupakan Penerimaan Bukan Pajak/PNBP sedangkan pendapatan BLUD merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah/PAD yang sah bagi suatu daerah.

Jika membandingkan bahwa BUMN dapat diibaratkan semi swasta, maka saat ini di Indonesia juga terdapat Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU) yang dapat diibaratkan semi BUMN. Posisi satker dirumpun pelayanan perijinan bisa dimasukan diibaratkan semi BUMN.

Apakah Badan Layanan Umum wajib pajak?
Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto menyebutkan bahwa perpajakan BLU berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Karena tidak mencari keuntungan maka BLU bukanlah subjek pajak sehingga tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan.

BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Tujuan pemerintah membentuk konsep BLU/D adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pada tahun 2005 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU). Aturan ini menjadi ladasan hukum bagi instansi pemerintah lebih otonom dibidang keuangan.

Variabel lebih otonom dibidang keuangan, memungkinkan pengelola pelayanan perijinan bisa memberi reward kepada jajaran SDM yang berada digarda terdepan yang harus melayani public secara professional. Dengan profesionalistas, didalamnya akan muncul prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas.

Siapakah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum oleh BLU? Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, akan lebih kuat ada regulasi paling tidak Peraturan Presiden, atau Peraturan Pemerintah, atau Undang – Undang.

Pudjo Rahayu Risan, Pengamat Kebijakan Publik. Jatengdaily.com-st

Exit mobile version