By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Masih Kembangkan Penyelidikan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Masih Kembangkan Penyelidikan

Last updated: 4 Agustus 2022 07:58 07:58
Jatengdaily.com
Published: 4 Agustus 2022 07:57
Share
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J (kanan). Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dinyatakan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, jika setelah melalui sejumlah penyelidikan, Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka dalam aksus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Seperti diketahui, keduanya merupakan sama-sama ajudan dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Sambo. Mereka terlibat baku tembak di rumah Irhen Pol Sambo Jumat (8/7/2022) lalu.

Lebih lanjut Andi Rian, Rabu (3/8/2022) malam kepada wartawan mengatakan, Bharata E segera ditahan. Bharata E pun terkena ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Andi Rian lebih lanjut mengatakan, jika saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan pengembangan kasus ini. Sedangkan untuk Bharada E masih akan diperiksa sebagai tersangka. “Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada 42 saksi yang diperiksa. Juga melibatakan sejumlah ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keduanya terlibat penembakan, diduga disebabkan oleh tindakan pelecehan terhadap istri Sambo oleh Brigadir J. Namun pihak keluarga almarhuam Brigadir J tidak percaya hal itu. Bahkan mereka merasakan kasus ini janggal, karena menemukan sejumlag luka lain selain tembakan di tubuh Brigadir J. Sehingga otopsi ulang pun telah dilakukan di Jambi pada Rabu (27/7) lalu. she

You Might Also Like

PKS Jateng Restui Joko Paloma-Wiwaha di Pilkada Sukoharjo
Warga RW 8 Karangjati Peringati HUT RI ke-79 dengan Nuansa Tradisional
Bupati dan Wabup 2025-2030 Sampaikan Visi Misi, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata Minta Rangkul Semua Komponen
19.546 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Garut
Musikalisasi Puisi Satupena Jateng Menggema di Hotel Grand Candi
TAGGED:Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi TersangkaPolisi Masih Kembangkan Penyelidikan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?