MAGELANG (Jatengdaily.com)-Kenal lewat WhatsApp (WA) korban, dua pemuda di Kabupaten Magelang, tega melakukan tindakan asusila.
Mereka diringkus polisi dan diancam hukuman penjara 15 tahun.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M merinci kronologi kejadian.
Menurutnya, mulanya berkenalan lewat chat WhatsApp (WA) pemuda AS (21) warga Kecamatan Bandongan, Magelang ini pada 31 Desember 2021 mengenal NAD (12) pelajar dengan alamat Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
AS yang bekerja sebagai buruh harian di Jakarta ini pada Januari 2022 pulang ke Magelang, kemudian janjian dan bertemu di rumah NAD. Keduanya jalan-jalan ke obyek wisata Sleker Bandongan dan bertemu dengan HM (20) teman AS.
AS dan HM sepakat mengajak NAD check-in di Hotel “W” Kota Magelang, sesampai dalam kamar hotel, AS memberi minuman keras kepada NAD. Selanjutnya AS melakukan asusila NAD sementara HM menunggu di luar.
”Pencabulan juga dilakukan oleh Tersangka HM seusai Tersangka AS melakukan asusila Korban NAD di kamar hotel tersebut “ lanjut Kapolres Yolanda.
AKBP Yolanda menyampaikan bahwa Tersangka AS mengaku melakukan asusila terhadap Korban NAD sebanyak 4 (empat) kali sedangkan Tersangka HM satu kali.
“Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022, Tersangka AS dan HM dipanggil oleh keluarga Korban. Kedua Tersangka mengakui perbuatannya dan pihak keluarga korban melaporkan hal itu ke Polres Magelang Kota,” kata Kapolres.
Kapolres Magelang Kota menjelaskan kedua Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua Tersangka juga melanggar Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, kedua Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda sebanyak lima milyar rupiah,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.


