Oleh : Tri Wahyono
Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah
ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah rencana tahunan keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN terdiri dari anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Pada tanggal 1 Desember 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2023 kepada sejumlah Menteri dari Kementerian/Lembaga yang merupakan pertanda dimulainya pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2023.
Di Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 6 Desember 2022 juga telah dilaksanakan penyerahan DIPA oleh Gubernur Ganjar Pranowo kepada sejumlah Satuan Kerja yang mewakili Satker Pusat, Satker Daerah dan Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Realisasi APBN TA 2022 di Jawa Tengah
Satuan kerja yang memiliki DIPA di Wilayah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.191 Satker. Jumlah pagu DIPA T.A. 2022 yang dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Satker di wilayah Provinsi Jawa Tengah tersebut sebesar Rp57.469.440.118.000,- dengan realisasi sampai dengan tanggal 19 Desember 2022 pukul 12.30 WIB sebesar Rp52.543.344.791.484,- atau 91,43%, dengan rincian sebagai berikut :
Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2022
Pada waktu lalu kinerja pelaksanaan anggaran hanya diukur dari penyerapan anggaran/realisasi anggaran. Semakin tinggi persentase penyerapan anggaran sudah dinilai mempunyai kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan persentase yang rendah. Dengan perkembangan sistem penganggaran saat ini, untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran tidak cukup hanya dari penyerapan anggaran.
Kementerian Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam rangka monitoring dan evaluasi untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran menggunakan indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Hal tersebut untuk mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance).
Dalam mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dikelompokkan dalam tiga aspek yaitu :
Pertama : kualitas implementasi perencanaan anggaran,
Kedua : kualitas pelaksanaan anggaran dan
Ketiga : kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Dari ketiga aspek tersebut dijabarkan ke dalam delapan indikator kinerja sebagai berikut :
Penjelasan delapan indikator tersebut sebagai berikut :
Pertama, indikator revisi DIPA. Dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam hal pergeseran pagu tetap. Semakin sering melakukan revisi tersebut maka nilai indikator ini akan turun.
Kedua, indikator Deviasi Rencana Penarikan Dana (Halaman III DIPA). Mengukur rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencara Penarikan Dana (RPD). Semakin besar deviasinya maka nilai indikator ini akan turun.
Ketiga, indikator Penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran tetap menjadi indikator dalam penilaian kinerja. Semakin besar persentase penyerapan anggaran maka nilai indikator ini akan meningkat.
Keempat, indikator Belanja kontraktual. Pada indikator ini akan dinilai ketepatan waktu pendaftaran kontrak, akselesari kontrak dini dan akselerasi kontrak belanja modal.
Kelima, indikator penyelesaian tagihan. Ketepatan waktu pembayaran oleh negara kepada pihak yang berhak mendapatkan pembayaran merupakan hal penting sehingga ketepatan waktu penyelesaian tagihan pembayaran mekanisme LS-Kontraktual ini akan mendapatkan nilai indikator yang tinggi.
Keenam, indikator Pengelolaan uang persediaan/tambahan uang persediaan (UP/TUP). Ketepatan waktu dan persentase penggantian UP serta setoran sisa TUP menjadi hal yang dinilai dari indikator ini. Dengan indikator ini diharapkan akan mengurangi idle money.
Ketujuh, indikator dispensasi SPM. Dengan indikator ini diharapkan satker tidak terlambat dalam pengajuan SPM. Semakin banyak dispensasi SPM maka nilai indikator ini akan menurun.
Kedelapan indikator Capaian output. Ini adalah indikator yang sangat penting untuk memacu capaian realisasi output. Semakin tinggi capaian output maka nilai indikator ini akan meningkat.
Contoh dari perbaikan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran ini :
Misalnya : Satuan kerja mempunyai dana penyuluhan untuk 5 lokasi sebesar Rp5.000.000,-. Target output adalah 5 lokasi. Karena baru dilaksanakan di akhir tahun anggaran, hanya dapat dilaksanakan penyuluhan di 3 lokasi tetapi penyerapan anggaran tetap Rp.5.000.000,- atau 100%.
Apabila kinerja hanya diukur dari penyerapan anggaran maka pelaksanaan kegiatan tersebut sudah dinilai sangat baik karena anggaran sudah terserap 100%. Dengan perbaikan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran saat ini ada indikator capaian output sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai kurang baik karena target penyuluhan di 5 lokasi hanya terealisasi di 3 lokasi sehingga capaian outputnya hanya 60%.
Demikian contoh dari perbaikan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran untuk indikator capaian output. Indikator-indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang lain juga akan membawa perubahan dan perbaikan sehingga pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik.
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) rata-rata dari 1.191 Satuan kerja sewilayah Jawa Tengah sampai dengan bulan November 2022 adalah 93,44. Dengan nilai yang sudah baik tersebut semoga APBN yang sudah dibelanjakan T.A. 2022 ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat dan akan membawa kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Kemudian berharap, DIPA T.A. 2023 yang sudah diserahkan oleh Bapak Presiden dan juga Gubernur Jawa Tengah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. Jatengdaily.com-yds