SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jawa Tengah memberi perhatian khusus terhadap banyaknya korban akibat terkena jebakan tikus beraliran listrik di areal persawahan belakangan ini. Masyarakat diimbau bersikap bijak dan hati-hati saat menggunakan jebakan tikus di sawah. Terutama berkaitan dengan izin pemasangan aliran listrik di sawah.
Pihak Polda juga menyebutkan pemasang jebakan tikus menggunakan listrik di area persawahan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat bisa dikenai pidana.
“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Terminal Tirtonadi Solo Kini Bisa untuk Konser Musik
Dia menjelaskan selama ini tercatat banyak warga yang meninggal akibat tersengat jebakan tikus di sawah. Kasusnya mencuat di Kabupaten Sragen, Kabupaten Kudus dan sejumlah daerah lainnya.
Bahkan, pekan lalu saja juga ada seorang warga Patihan, Sidoharjo, Sragen, dan Kudus yang tersengat jebakan tikus saat berada di sawah.
“Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen,” ujarnya.
Dia menduga jebakan tikus yang dipasang warga ada yang dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air di sawah, akan tetapi justru dipakai buat memasang kawat listrik untuk jebakan tikus.
“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” jelasnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN guna mengawasi pemasangan listrik di sawah. Pengajuan izin harus melewati beberapa tahap. Mulai mengurus surat izin berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas terkait.
Langkah selanjutnya bisa mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan yang resmi. “Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tutupnya. adri-yds