By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Menkeu: UU HKPD Disusun untuk Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Menkeu: UU HKPD Disusun untuk Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah

Jatengdaily.com
Published: 10 Maret 2022 16:46
Share
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Ketua DPR RI Komisi XI H Fathan Subchi, anggota Komisi XI DPR RI H Musthofa dan Bupati Demak dr Hj Eisti'anah saat memukul gong, menandai kick off sosialisasi UU HKPD. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati menghadiri kick off sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Kamis (10/3/2022) di Pendapa Satya Bhakti Praja Demak, Jawa Tengah.

Sosialisasi dilakukan Kementerian Keuangan berkoordinasi DPR RI dan aturan tersebut disusun dalam rangka mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah, sebagai ikhtiar bersama peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Selain Sri Mulyani Indrawati, hadir beberapa anggota Komisi XI DPR RI, serta Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno. Di samping pula Bupati Demak dr Hj Eisti’anah selaku tuan rumah, dan bupati/walikota di Jateng.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, UU HKPD merupakan penyempurnaan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Undang-undang ini didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pusat.,” jelasnya.

Disebutkan ada tiga alasan UU HKPD disusun. Pertama, meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Kedua, meningkatkan kualitas belanja di daerah. Ketiga, untuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, yang dampak akhirnya atau output dan outcome-nya yaitu kualitas layanan masyarakat membaik.

“Sebab sudah seharusnya, konsep NKRI adalah di manapun warga negara Indonesia tinggal, baik itu di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora, atau Papua, sudah selayaknya mendapatkan pelayanan dengan kualitas sama,” ujarnya.

Pada saat sama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berpendapat, adanya UU HKPD menjadikan daerah bisa belanja dengan efektif, efisien dan tepat sasaran. Kemenkeu sebagai bendahara negara, hendaknya bisa mendesain satu APBN yang efektif untuk rakyat.

“Seperti sering dibicarakan selama ini, tentang bagaimana bansos, perlindungan sosial, jaminan kesehatan, dan stimulus UMKM bisa efektif dan tepat sasaran,” imbuh wakil rakyat dari PKB itu.

Untuk itu, lanjut Fathan Subchi, pengaturan UU HKPD fokus pada pemutakhiran kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja, dan pengembangan sistem pajak daerah yang efisien. Di samping perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, menurutnya, menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD. Hal ini dijabarkan atas penyelarasan kebijakan fiskal nasional, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar.

Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah. rie-yds

You Might Also Like

Sumpah 30 Dokter Baru, FK Unissula Berkompetisi dengan Budaya Mutu Unggul
Kalahkan Kirgistan, Tim U-24 Siapkan Diri Lawan Taiwan di Asian Games 2022
GIIAS Semarang 2025, Citroën Tampilkan All New Basalt Dark Edition dan C3 Sport
Antisipasi Bencana Banjir 2024, Senator Abdul Kholik Minta Pemda Segera Berbenah
Maia Akui Sulit Menilai Peserta Tik Tok Awards 2020
TAGGED:menteri keunganPemkab Demaksosialisasi UU HKPDSri Mulyani
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?