Mulai Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

3 Min Read
Ilustrasi. Foto: KPU

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, mulai hari ini Senin (1/8/2022) sampai 14 hari ke depan, yakni 14 Agustus 2022.

Pendaftaran dibuka dari jam 08.00 sampai 23:59 WIB, Gedung KPU RI di Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Untuk parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data-data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan juga membawa dokumen persyaratan ke KPU RI.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan 18 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022. Adapun daftar partai politik yang melakukan pendaftaran di hari pertama hari ini ada sembilan parpol. Masing-masing adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Peratuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dilansir dari laman KPU, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa.

Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol.

Hasyim Asy’ari menambahkan, proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi.

Pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.

KPU akan memverifikasi faktual kepada calon peserta yang hanya dilakukan kepada parpol non-parlemen atau parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu.

“Khusus untuk parpol yang melampaui angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ini cukup diverifikasi administrasi saja,” ujarnya.

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. she  

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.