DEMAK (Jatengdaily.com) – Mulai 2022, nama anak baru lahir wajib minimal dua kata. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022, yang mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Pada sosialisasi Permendagri Nomor 73 tahun 2022, Sub Koordinator Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Ervian Ikhe Widowati menyampaikan, sebagaimana tertulis pasal 2, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma, prinsip agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sedangkan dimaksud dokumen kependudukan antara lain biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, KTP elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
“Nah, terhitung sejak Permendagri 73 ditandatangani pada 21 April 2022, semua anak penduduk (warga negara Indonesia) yang baru lahir terkait pemberian namanya wajib minimal dua kata. Misalkan ada yang namanya hanya satu kata, seperti ‘Ananda’ saja, akan dikenai sanksi,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Sesuai pasal 7, sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif. Yakni berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan.
Sementara pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti disyaratkan dalam Permendagri 73 tersebut antara lain meliputi mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Serta jumlah kata minimal dua kata.
“Sesuai pasal 5, pencatatan nama pada dokumen kependudukan ada pula yang tidak diperkenankan yakni disingkat, menggunakan angka dan tanda baca,” imbuhnya.
Turut hadir Kabid Pihak dan Pemanfaatan Data Rudy Hartono. Sementara peserta pada acara sosialisasi tersebut meliputi perwakilan dari desa, forum PKK, dan PPKBD. Selain itu duta genre, forum disabilitas, forum anak & perempuan, serta LKSA. rie-yds
0



