By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Namanya Tercatut di Sipol, Warga Mengadu ke Bawaslu Demak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPolitik

Namanya Tercatut di Sipol, Warga Mengadu ke Bawaslu Demak

Last updated: 30 Agustus 2022 17:56 17:56
Jatengdaily.com
Published: 30 Agustus 2022 17:52
Share
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh saat menyampaikan upaya pencegahan potensi pemilih bermasalah dan hasil vermin parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Rapat Fasilitasi Aparatur Pengawas Pemilu bersama KPU dan Dindukcapil Kabupaten Demak. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sejumlah warga mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak. Menyusul munculnya nama mereka dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Usai menggelar Rapat Fasilitasi Aparatur Pengawas Pemilu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyampaikan, sembilan warga beberapa hari lalu datang mengadu setelah mendapati identitasnya masuk ke Sipol melalui portal KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik).

Adapun profesi mereka antara lain ASN dua orang, pegawai swasta (satu orang), wiraswasta (empat orang), tenaga pendidik (satu orang), serta Ibu rumah tangga (satu orang). ucap Ketua Bawaslu. “Semuanya menyatakan keberatan namanya tercatut di Sipol karena dianggap merugikan,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).

Sehubungan itu Bawaslu kemudian menyampaikan surat himbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak. Tentunya agar menindaklanjuti pengaduan tersebut, dan kemudian mengeluarkan nama-nama yang tercatut tanpa izin tersebut dapat dari Sipol.

Lebih lanjut disampaikan, kepada masyarakat yang mengalami hal sama, bisa menyampaikan pengaduan ke Bawaslu. Selain melalui web juga dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Demak, sebab seluruh Komisioner dan Staf Bawaslu siap menerima aduan dan melakukan tindak lanjut koordinasi dengan KPU.

“Namun untuk saat ini, kita fokus menerima aduan terkait Sipol. Sedangkan untuk aduan-aduan lainnya akan disesuaikan menurut tahapannya. Bagi masyarakat yang ingin mengecek namanya tercatat pada Sipol bisa mengakses web http://s.id/laporbwsdmk atau ke portal KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” pungkas Khoirul. rie-yds

You Might Also Like

Lanjutan Liga 1 Ditunda, PSIS Terpukul
Kesehatan Warga Jadi Prioritas, Pemkot Semarang Kendalikan Stunting dan Wujudkan UHC 100 Persen
Musim Kemarau Basah Hambat Pertumbuhan Tembakau, Petani Diminta Waspadai Genangan Air
Jangan Ada Serangan Fajar
SMOR Rayakan Hari Jadi ke-3, Anak Usaha Semen Gresik Ini Catatkan Laba Rp 3,887 Miliar
TAGGED:bawaslu demakkpu demakpemilu 2024sipol
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?