By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Kasus Pencemaran Nama Baik
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Kasus Pencemaran Nama Baik

Jatengdaily.com
Published: 26 Oktober 2022 08:04
Share
SHARE

SERANG (Jatengdaily.com)- Nikita Mirzani sudah semalam menjadi tahanan. Dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten. Tidak ada perlakukan khusus, dia sekamar bersama tahanan lain.

Kemarin Selasa (25/10/2022) saat dijemput petugas saat akan dibawa ke rutan, ibu tiga anak ini menjerit dan protes. Namun, akhirnya dia dibawa dan telah bermalam di rutan.

Penahanan Nikita Mirzani adalah karena dugaan pencemaran nama baik, dimana dia dilaporkan oleh pengusaha Dito Mahendra. Nikita Mirzani disangkakan dengan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada wartawan di Rutan Serang, membenarkan, jika sang artis telah ditahan. “Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama yang lain. Sekamar ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita,” katanya.

Dia mengatakan, untuk sementara Nikita Mirzani dilarang dijenguk, karena sedang menjalani proses pengenalan, dan juga proses pemeriksaan lebih lanjut. ”

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan mengatakan, kepada Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang.

Menurutnya, hal ini dilakukan dengan sejumlah alasan. Untuk alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya diatas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, lanjut Freddy sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangja tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti. she 

You Might Also Like

Gelar Nusantara Bermunajat, Demi Kedamaian Negeri
Hari Kebangkitan Nasional, Wagub: Kuatkan Teknologi dan Ketahanan Pangan
Catat 440 Barang Tertinggal, KAI Daop 4 Imbau Pelanggan Lebih Wapada Menjaga Barang Bawaan Jelang Nataru
Penumpang Angkutan Umum Libur Nataru Naik 41,59 Persen
Silaturahmi dengan Pimpinan NU, Gus Yasin Bagikan Sembako ke Warga
TAGGED:Kasus Pencemaran Nama BaikNikita MirzaniNikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?