DEMAK (Jatengdaily.com) – Tahapan Pemilu 2024 yang masih panjang menjadikan Bawaslu Kabupaten Demak berupaya optimal melakukan pengawasan. Namun karena keterbatasan personel, Bawaslu kembali melibatkan elemen masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif.
Setelah kalangan mahasiswa dan pelajar, kini giliran kelompok pendidik dilibatkan untuk turut membantu melakukan pengawasan setiap tahapan. Di samping mengoptimalkan kembali fungsi desa-desa pengawasan dan desa anti politik uang.
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Demak Yanto Mulyanto selaku penyelenggara kegiatan menyampaikan, maksud dan tujuan diadakannya Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten dan Pengawas AdHoc adalah dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 di Kabupaten Demak.
“Selain itu juga mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS yang saat ini sedang berlangsung. Di samping agar peserta memahami mekanisme pembentukan badan AdHoc KPU, dan memahami strategi pengawasan pembentukan badan AdHoc secara utuh,” ujarnya, Senin (12/12).
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan, setidaknya ada lima syarat pemilu yang demokratis. Yakni regulasi yang jelas, artinya meski UU beda, Pemilu mendasar pada UU Nomor 7/2017 dan Pilkada UU Nomor 10/2016, namun ada kepastian hukum.
Selanjutnya, adanya penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel. Baik Bawaslu, KPU maupun DKPP. “Seperti saat ini di jajaran Bawaslu telah terbentuk badan AdHoc pengawas kecamatan, dan akan disusul pada awal Januari 2023 dengan pembentukan pengawas desa/kelurahan,” ujarnya.
Selain itu adanya peserta yang taat aturan, yakni partai politik, pasangan calon presiden dan wapres, serta pasangan calon kepala daerah. Serta pemilih yang cerdas dan partisipatif.
“Inilah alasan Bawaslu melibatkan elemen masyarakat untuk menjadi pengawas partisipasi yang bersinergi melakukan pengawasan, seiring keterbatasan personel Bawaslu,” imbuhnya.
Saat ini tahapan pemilu pada pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Tugas pengawas partisipatif, menurutnya, memastikan masyarakat yang punya hak pilih masuk DPT, dan yang tidak penuhi syarat untuk tidak masuk DPT.
Syarat berikutnya adalah birokrasi yang netral. Mereka yang duduk di pemerintahan hendaknya tidak memihak atau membuat kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu.
Dengan terpenuhinya kelima syarat tersebut, diyakini mampu mendorong terwujudnya masyarakat Demak yang madani. Yakni masyarakat yang menjunjung supremasi hukum, menjunjung keadilan sosial, serta tingginya partisipasi publik.
Hadir sebagai narasumber Plt Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Demak Agung Widodo yang menyampaikan materi tentang Peran Pemerintah dalam Pemilu Sukses. Dian Nafi, dari Muslimat PCNU Kabupaten Demak yang memaparkan masalah kesetaraan dan keterwakilan perempuan dalam pemilu. Serta Joko J Prihatmoko, dosen Universitas Wahid Hasyim, yang menyampaikan materi soal Sistem Pemilu. rie-yds