By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pendidikan untuk Perempuan Berdaya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
GagasanSorot

Pendidikan untuk Perempuan Berdaya

Last updated: 22 April 2022 14:33 14:33
Jatengdaily.com
Published: 22 April 2022 14:33
Share
SHARE

Oleh: Santi Widyastuti
Statistisi di BPS Kota Salatiga

TEPAT sembilan hari sebelum perempuan Indonesia merayakan Hari Kartini, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). Di dalam UU tersebut diatur tindakan apa saja yang masuk kategori TPKS, bagaimana pencegahan dan pemulihannya, apa saja hak korban, apa saja sanksi untuk pelaku dan lain-lain.

Setidaknya ada sembilan tindakan yang masuk kategori TPKS, di antaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain Sembilan tindakan tersebut, ada sepuluh tindakan lain yang masuk sebagai TPKS di antaranya perkosaan dan perbuatan cabul.

TPKS merupakan kasus yang sangat memprihatinkan. Menurut data Komnas Perempuan pada tahun 2020, 30 persen kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal/KDRT merupakan kekerasan seksual. Di ranah komunitas persentase kekerasan seksual bahkan mencapai 50 persen terhadap total kekerasan terhadap perempuan.

Data lain menunjukkan bahwa proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan yang mengalami kekerasan seksual meningkat dari 4,66 persen menjadi 5,23 persen selama tahun 2016-2021 (bps.go.id).

Korban yang mengalami kekerasan seksual akan menerima dampak buruk baik dari sisi fisik maupun psikis. Dari sisi fisik korban bisa mengalami luka, gangguan pola tidur bahkan bisa tertular penyakit menular seksual (PMS). Dari sisi psikis tentu saja korban bisa mengalami trauma, ketakuan, merasa rendah diri, takut bertemu orang bahkan bisa mengalami gangguan kejiwaan.

Tekanan psikis tersebut bisa semakin parah jika tidak mendapat dukungan dari lingkungan seperti digunjingkan, dijauhi dan lain-lain. Akibat dari keseluruhan dampak tersebut akan membuat perempuan menjadi tidak lagi produktif.

Besarnya dampak dari TPKS, tidaklah berlebihan jika selama 10 tahun aktivis perempuan terus berjuang supaya RUU TPKS disahkan. Perjuangan tersebut tentu saja membutuhkan sumber daya yang besar dan hal tersebut bisa dicapai karena perempuan Indonesia semakin berkualitas dan berdaya dari tahun ke tahun.

Peningkatan pemberdayaan perempuan dapat dilihat dari data Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Pada tahun 2010 IDG Indonesia adalah 68,15 dan meningkat menjadi 76,26 tahun 2021. Indeks tersebut terdiri dari tiga komponen diantarnya keterlibatan perempuan di parlemen, perempuan sebagai tenaga profesional dan sumbangan pendapatan perempuan.

Keterlibatan perempuan di parlemen mengalami peningkatan dari 17,49 persen tahun 2010 menjadi 21,89 persen pada tahun 2021. Disahkannya UU TKPS merupakan bukti nyata bahwa peningkatan keterlibatan perempuan di parlemen mampu mendorong disahkannya UU yang berpihak pada perempuan, apalagi jika parlemen dipimpin oleh perempuan.

Selain keterlibatan perempuan di parlemen, persentase perempuan sebagai tenaga professional juga mengalami peningkatan dari 44,02 persen pada 2010 menjadi 49,99 persen pada tahun 2022. Meningkatnya peran perempuan pada posisi profesional berkaitan dengan meningkatnya sumbangan pendapatan perempuan dari 33,50 persen pada 2010 menjadi 37,22 persen pada 2021.

Semakin berdayanya perempuan tidak terlepas dari kualitas perempuan itu sendiri yang semakin meningkat, bahkan semakin setara dengan laki-laki. Hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya Indeks Pembangunan Gender (IPG). Pada tahun 2021, IPG Indonesia sebesar 91,27 atau meningkat dibandingan tahun 2010 sebesar 89,42.

IPG membandingkan antara kualitas pembangunan laki-laki dan perempuan. Kualitas pembangunan itu sendiri terdiri dari kualitas kesehatan, pendidikan dan pengeluaran per kapita. Kualitas Kesehatan dilihat dari angka harapan hidup (AHH). Yang menarik adalah, AHH perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki. Pada tahun 2021 AHH perempuan di Indonesia sebesar 73,55 tahun sedangkan AHH laki-laki adalah 69,67 tahun.

Dari sisi pendidikan, harapan lama sekolah (HLS) perempuan juga lebih besar dari laki-laki meskipun masih pada level yang sama. Pada tahun 2021 HLS perempuan sebesar 13,22 tahun sedangan HLS laki-laki adalah 12,95 tahun. Lain halnya dengan HLS, rata-rata lama sekolah (RLS) perempuan masih lebih rendah dibandingkan laki-laki. RLS perempuan pada tahun 2021 adalah 8,17 dan laki-laki adalah 8,92.

Angka tersebut menunjukkan bahwa secara rata-rata laki-laki menempuh pendidikan hingga kelas tiga setingkat SLTP sedangkan perempuan hanya sampai kelas dua. Terakhir dari sisi pendapatan, terlihat sekali ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Pada tahun 2021, pengeluran per kapita laki-laki sebesar 15,77 juta rupiah per kapita per tahun, sedangkan perempuan hanya 9,05 juta rupiah per kapita per tahun. Pengeluaran perkapita tersebut merupakan gambaran dari pendapatan yang diperoleh.

Penguatan Pendidikan
Dari berbagai data di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan meningkatnya peran pemberdayaaan perempuan di Indonesia, bukan berarti perjuangan berhenti. Fakta mengenai peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan menunjukkan bahwa UU TPKS merupakan awal dari babak baru perjuangan menghentikan kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual.

Pemberdayaan terhadap perempuan harus terus ditingkatkan baik oleh pemerintah, masyarakat dan perempuan itu sendiri. Salah satu kuncinya adalah meningkatkan kualitas perempuan dengan meningkatkan pendidikan. Perempuan harus memiliki pendidikan dan pengetahuan yang setara dengan laki-laki bahkan lebih tinggi.

Dalam lingkungan budaya yang masih terdapat diskriminasi, maka menjadi perempuan yang berkualitas dengan memiliki pendidikan yang baik akan meningkatkan nilai perempuan itu sendiri di masyarakat. Jatengdaily.com-yds

You Might Also Like

Sehatnya Pertanian, Sejahteranya Petani (Hari Tani 24 September 2021)
Dampak Covid-19, Kemiskinan Kota Semarang Meningkat
Mitigasi Kegelapan Korupsi di Indonesia Menggunakan TPB dengan Niat Whistleblowing
Turbulensi Transisi di “Jepangnya Indonesia”: Ketika Laki-Laki Tegal Mulai Terpinggirkan
Darurat Ketahanan Keluarga di Jawa Tengah
TAGGED:bps salatigaopinipendidikan perempuansanti widyastuti
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?