SEMARANG (Jatengdaily.com) – Muncul kembali pesan berantai hoax minuman berbahaya melalui media sosial Whatsapp dan Tiktok. Dalam pesan berantai hoax tersebut mengatasnamakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan mencantumkan 19 merek produk.
Pesan berantai hoax yang tersebar di Whatsapp sebagai berikut
Image
Adapula akun tiktok @abenkabenk576benk juga ikut memposting hoax tersebut.
@abenkabenk576benk pengingat untuk kesehatan ummat manusia #fyp
♬ suara asli – Kayu,Jabuk,SaMpiT.kotim – Kayu,Jabuk,SaMpiT.kotim
Image
Sebagai salah satu produk yang tercatut dalam pesan berantai tersebut awak media menemui Lantip Waspodo selaku Humas Marimas. Lantip Waspodo menyampaikan bahwa pesan berantai tersebut adalah hoax atau berita bohong.
“Itu hoax lama yang sudah beredar sejak tahun 2010 dan sudah mendapatkan bantahan serta klarifikasi dari IDI, BPOM dan Kominfo. Hanya saja kelemahan sebagian besar masyarakat kita ketika dapat WA langsung di share, tidak mencari informasi yang sebenarnya terlebih dahulu dari sumber-sumber terpercaya, lebih mudah percaya pada pesan berantai yang tidak diketahui sumber informasinya”, kata Lantip.
Lantip menegaskan bahwa produk Marimas aman dan halal untuk dikonsumsi.
“Marimas memiliki ijin edar dari BPOM sehingga sudah pasti aman dikonsumsi, bersertifikat Halal dan sudah ekspor juga. Marimas membuka Kunjungan Pabrik untuk siapapun yang ingin melihat proses pembuatan Marimas, supaya masyarakat juga bisa melihat langsung gula asli yang Marimas pakai”
Menurut Kominfo melalui link beritanya https://www.kominfo.go.id/content/detail/18707/hoaks-19-minuman-mengandung-aspartame-yang-bisa-menyebabkan-diabetes-dan-mematikan-sumsum-tulang-belakang/0/laporan_isu_hoaks.
Faktanya informasi yang beredar ini adalah berita lama yang kembali diangkat. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak merasa mengeluarkan pesan tersebut. Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menegaskan aspartam aman.
Lantip mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoax atau bahkan melarang menjual dan membeli produk-produk tersebut, karena ada proses hukumnya.
“Jika mendapat pesan hoax tersebut baik lewat WA ataupun secara langsung memberikan larangan penjualan atau konsumsi produk tertentu mohon segera disampaikan bahwa itu adalah hoax. Jangan sampai kita, keluarga, kerabat, kenalan kita terpengaruh hoax apalagi sampai menjadi pelaku penyebaran hoax, karena bisa diproses hukum.” st