in

Pilkades di Demak Diduga Diwarnai Money Politics

Khoiron, Calon Kepala Desa Bulusari Sayung bersama penasehat hukumnya Fatkhul Muin saat rilis tentang dugaan politik uang. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com) – Pemilihan kepala desa (PIlkades) di Demak diduga diwarnai praktik politik uang atau money politics. Dugaan tersebut muncul ketika beredar video seseorang yang membagikan amplop yang diduga berisi uang saat pilkades.

Dugaan money politics tersebut disampaikan Dr Fatkhul Muin SH MH selaku penasehat hukum Khoiron, Calon Kepala Desa Bulusari Kecamatan Sayung Demak. Menurutnya, anggota DPRD Demak dari Fraksi Gerindra H Muntohar diduga melakukan politik uang tersebut.

Baca Juga: Pilkades Serentak 182 Desa di Demak Digelar; Ada 472 Calon dan 690.730 Pemilih

Dijelaskan Fatkhul Muin, aksi Muntohar pamer amplop-amplop tebal yang diyakini berisi uang, serta bagi-bagi amplop pada warga di depan SDN Bulusari sebelum masuk TPS melanggar hukum. Karena telah mempertontonkan money politics secara terang-terangan di depan masyarakat.

“Pada Perda Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa pasal 37 dan 40 ayat (1) disebutkan, larangan dalam kampanye maupun saat pungutan suara calon kades atau tim kampanye memberikan sesuatu kepada pemilih dengan harapan untuk memenangkan dirinya,” papar Fatkhul Muin, Selasa (25/10).

Selain melanggar Perda tentang kades, tambah dia, Muntohar yang juga kakak sekaligus tim sukses H Sakir, Kepala Desa Bulusari terpilih, juga disebutkan melanggar KUHP pasal 149 ayat (1). Yakni saat pemilihan berdasar aturan umum seseorang tidak dibenarkan memberi sesuatu dengan maksud memenangkan salah satu pihak.

Dikonfirmasi tudingan money politics, Muntohar dengan tegas membantahnya. Menurut Muntohar, dirinya tak merasa melakukan yang dituduhkan yakni politik uang .

Namun sebagai warga negara yang taat hukum, Muntohar siap menghadapi dan menghormati proses hukum. Seperti diketahui pihak Fatkhul Muin juga berniat melaporkan Muntohar ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak.

Sementara menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Demak Kendarsih Iriani SH MH, tidak ada ketentuan di dalam aturan baik perda atau perbup yang mengatur pembatalan calon terpilih karena politik uang. Namun pembatalan calon terpilih hanya dapat dilakukan karena ada perselisihan hasil pilkades.

“Karena pilkades merupakan proses administratif, sehingga seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan tingkatan / tahapan dan peranan masing-masing. Baik itu panitia desa, BPD dan Bupati,” pungkasnya. rie-yds

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Kasus Pencemaran Nama Baik

Pemkab Demak Serahkan Bansos ke 525 Awak Angkudes