in

PLN UP3 Demak-Kejari Grobogan Teken MoU

Manajer PLN UP3 Demak Ahmad Samsuri dan Kajari Grobogan Iqbal SH MH saat penandatanganan MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Demak melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Kedua pihak sepakat menjalin kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Manager PT PLN (Persero) UP3 Demak, Ahmad Samsuri menyampaikan, penandatanganan MoU atau nota kesepakatan dengan Kejaksaan Grobogan dimaksudkan memberikan manfaat bagi PLN, khususnya dalam hal pengamanan aset negara melalui bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Perjanjian kerjasama ini mencakup kegiatan-kegiatan antara lain pendampingan hukum, pendapat hukum, serta bantuan hukum perdata oleh Kejaksaaan Negeri Grobogan,” tuturnya, Senin (21/3/2022).

Sehubungan itu Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal SH MH menyambut baik. Bahkan pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada PT PLN (Persero) UP3 Demak. “Utamanya bantuan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, penandatangan MoU sebagai bentuk kepercayaan PLN UP3 Demak. Terutama dalam setiap kegiatan PLN yang membutuhkan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Grobogan.

Pada saat sama juga disampaikan edukasi terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) oleh Kasi Datun, Beny Kurniawan Fitrianto SH MH. Utamanya kepada personel bagian Managemen dan Tenaga Alih Daya PLN UP3 Demak. rie-yds

 

Written by Jatengdaily.com

Tim Balsa USM Menangi Kompetisi Jembatan Balsa Nasional

Dompet Dhuafa Gelar UMKM Festival di Klaten