SEMARANG (Jatengdaily.com) – Jajaran Polda Jateng gencar mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam kurun waktu 1 Agustus sampai 3 September 2022, telah dibongkar 50 kasus meliputi penimbunan, mengoplos serta mengambil BBM subsidi.
Sebanyak 66 orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut negara dirugikan Rp 11,1 miliar.
Baca Juga: PNS di Kudus Timbun BBM, Jadi Pengepul dan Dijual ke Industri
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polrestabes Semarang, Senin (5/9/2022) mengatakan, pengungkapan berawal dari maraknya oknum warga melakukan penimbunan BBM subsidi jelang pemerintah menaikkan harga BBM subsidi.
Polisi yang mendapapati informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan menginstruksikan jajarannya untuk mengamankan setiap distribusi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Pengungkapan kasus ini periode 1 Agustus – 3. Komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, tangki 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter ada 40 buah. Tujuan para pelaku untuk mengambil keuntungan lebih melalui kualitas yang sudah dimodifikasi. Estimasi kerugian negara Rp 11.105.164.750, miliar,” kata Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng menyatankan hingga kini pihaknya mengerahkan personel di SPBU-SPBU. “Ketika ada warga dicurigai membeli lebih kapasitas langsung kita tempel dan kita ungkap,” jelasnya.
Modus
Kapolda mengungkapkan modus para pelaku juga menjual BBM oplosan itu hingga lintas provinsi. Para tersangka, ada yang berperan mengoplos BBM bersubsidi menjadi BBM nonsubsidi dan dijual menjadi lebih mahal. Ada juga yang menimbun BBM.
Akibat ulah para pelaku kata dia, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 11.105.164.750. Adapun kasus menonjol kata dia, yakni yang ditangani Polres Kudus. Di kabupaten itu, ada sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil.
“Dari hasil pembelian itu, solar dikumpulkan dan ditimbun. Lalu solar dijual ke industri ke lintas kota dengan harga lebih mahal,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP. adri-yds
0



