in

Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan Sekitar Lokasi Kebakaran Tol Pejagan-Pemalang

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polres Brebes terus melakukan penyelidikan secara intensif terkait kebakaran yang terjadi di Km 253 ruas tol Pejagan-Pemalang, beberapa waktu lalu. Pasalnya, asap api akibat kebakaran itu diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol. Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa pada Kamis, 22 September 2022.

“Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok,” kata Iqbal, Rabu (21/9/2022).

Iqbal mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.

“Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area Km 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor,” ungkap Kabidhumas.

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya. st

Written by Jatengdaily.com

Ganjar Dorong Daerah di Wilayah Perbatasan Kerja Sama Kendalikan Inflasi

BP4 Kota Semarang Optimalkan Program Bimwin Secara Terpadu