in

Polisi Ungkap Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi Wilayah Karanganyar dan Sukoharjo Yang Raup Keuntungan Rp 40 juta

Polisi membongkar pengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi di wilayah Karanganyar, dan Sukoharjo. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polisi membongkar pengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo.

Agar tidak diketahui aksinya oleh petugas, pelaku SR alias John (45) selalu berpindah tempat dalam praktek menyuntikkan gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Pelaku selalu berpindah-pindah kontrakan biar tidak terendus polisi. Lewat modus dia dengan  menyuntikkan gas dari dalam tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram, mendapatkan  omzet Rp 40 juta per bulan,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (22/2/2022).

Dia menyebut kegiatan penyuntikan tersebut dilakukan sejak Oktober 2021 sampai sekarang.

Usai proses penyuntikan, lalu gas elpiji itu ditimbang dengan menggunakan timbangan gantung digital dan selanjutnya gas 12 kg dijual murah.

“Gas elpiji hasil suntikan dijual ke masyarakat lebih murah dari pasaran dengan harga Rp 120.000 sampai Rp 125.000,” jelasnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan gas elpiji subsidi yang disuntikan itu dijual dengan harga gas elpiji nonsubsidi.

“Jadi keuntungan bisa dua kali lipat dari harga subsidi. Kita masih kembangkan kasusnya,” kata Johanson.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram, 5,5 kilogram dan 12 kilogram, timbangan gantung dan satu unit mobil pikap sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pekalongan Gelar Operasi Pasar

Industri Mendominasi Kinerja Ekonomi