DEMAK (Jatengdaily.com)- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik Hukum Sosial dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Demak, Selasa (18/10/2022). Diikuti 19 utusan organisasi masyarakat perempuan, dengan menghadirkan Bupati Demak dr Hj Eisti’anah dan Anggota Komisi D DPRD Jateng Hj Nursa’adah SPdI MH sebagai narasumber.
Kegiatan yang berlangsung di ballroom Wabup Demak itu dilatarbelakangi keprihatinan banyak kalangan terkait belum banyaknya perempuan yang tampil nomor 1 atau sebagai pemimpin. Terlebih ketika kondisi tersebut berlatar belakang pepatah Jawa, “perempuan hanya lah kanca wingking, yang cuma mengetahui (urusan) sumur dapur dan kasur”.
Kepala Dinsos P2PA yang juga Pj Sekda Kabupaten Demak H Eko Pringgolaksito menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mencapai indikator kinerja berkaitan Pemberdayaan Perempuan. “Memang regulasi sudah banyak mengatur keterwakilan perempuan baik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Namun khususnya di Kabupaten Demak yang lolos belum ada 10 persen,” ujarnya, didampingi Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maftukhah Kurniawati SH MH.
“Maka diharapkan materi yang disampaikan kedua narasumber yang juga tokoh-tokoh perempuan pemimpin di Kabupaten Demak ini bisa didorong para utusan ormas perempuan agar dilanjutkan ke anggotanya. Terlebih hal ini termasuk program unggulan bupati dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan apapun stratanya,” imbuh Eko Pringgolaksito.
Mengenai pemberdayaan perempuan demi kesetaraan gender, Bupati Eisti’anah menuturkan, perempuan tidak boleh minder. Walaupun saat ini masih banyak pihak memperlakukan perempuan dengan melihatnya sebelah mata.
“Banyak ibu-ibu yang tidak hanya melaksanakan peran sebagai ibu rumah tangga tapi juga di organisasi, baik ormas maupun organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan terpilih sebagai wakil rakyat seperti Bu Ida. Maka itu perempuan harus bangga, percaya diri dan mandiri, tanpa harus meninggalkan kodratnya sebagai istri dan ibu anak-anaknya,” kata bupati.
Semangat sama disampaikan Nursa’adah yang akrab disapa Mbak Ida. Disampaikan, perempuan dan laki-laki, berbeda untuk saling melengkapi. Seperti halnya siang dan malam. Perempuan membutuhkan laki-laki, begitu pun laki-laki yang bahkan lebih membutuhkan perempuan.
“Yang membedakan laki-laki dan perempuan adanya rahim, indung telur, payudara yang berfungsi. Dari kodrat perempuan dan laki-laki itu sama. Bahkan untuk urusan pekerjaan domestik di rumah, laki-laki dan perempuan pun sama. Jadi kita perempuan harus semangat untuk kesetaraan gender,” kata politisi PKB, yang sudah terpilih dua periode di DPRD Kabupaten Demak dan dua periode di DPRD Jateng itu.
Selain di UUD 1945 pasal 27, lanjut Nursa’adah, hak politik perempuan terlindungi UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol. Di dalamnya mengakomodir 30 persen perempuan dalam kepengurusan. Hingga mengatur hak memilih dan dipilih para kaum hawa.
Ketika ada wakil perempuan atau banyak wanitanya, diharapkan bisa perjuangkan nasib para perempuan. Mulai dari membuat regulasi yang berpihak pada perempuan, hingga mengawal implementasinya. Perempuan tidak perlu minder di nomor duakan. Perempuan ini kuat dan hebat dalam menjalankan perannya. Terlebih karena wanita bisa mandiri tanpa meninggalkan kodratnya. rie-she