Oleh : Nur Khoirin YD
MASIH banyak pertanyaan atau bahkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat tentang perkawinan campuran. Ada yang memahami campuran beda agama, misalnya antara laki-laki beragama Islam dengan perempuan beragama non Islam atau sebaliknya.
Tetapi ada yang memahami campuran antarwarga negara, misalnya yang satu warga negara Indonesia menikah dengan warga negara Belanda, baik dilaksanakan di Indonesia ataupun di Belanda. Pemahaman kedua inilah yang benar. Oleh karena itu dalam tulisan kecil ini mencoba mengurai keabsahan kawin campur tersebut dalam perspektif hukum perkawinan Indonesia dan hukum Islam.
Perkawinan Hak Kodrati.
Perkawinan adalah kebutuhan manusiawi untuk menyalurkan kebutuhan seksual secara sah dan meneruskan berketurunan, yang merupakan naluri bawaan. Naluri bawaan artinya, tanpa melalui proses belajar, manusia normal dengan sendirinya menginginkan menikah.
Laki-laki mencitai perempuan, dan sebaliknya perempuan secara naluri mencitai laki-laki, secara otomatis, berjalan sendiri tanpa diajari, Sebaliknya, justru dianggap ada kelainan jika ada orang tidak ingin menikah, atau tidak normal jika laki-laki atau perempuan mencitai sesama jenis. Oleh karena perkawinan adalah hak kodrati manusia, maka hukum negara hanya bersifat mengatur dan bukan menghalangi.
Dalam Pasal 10 UU-39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan sebagai berikut: (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Penjelasannya, yang dimaksud dengan “kehendak bebas” adalah kehendak yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri. Kehendak bebas adalah termasuk tidak ada larangan menikah dengan pasangan yang beda negara. Apalagi pergaulan modern sekarang ini dimana satu negara dengan negara lain tidak ada sekat berkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Tetapi kehendak bebas tidak bisa diartikan bebas tanpa aturan. Perkawinan harus mengikuti kaidah-kaidah hukum agama dan kepercayaan serta kebiasaan masyarakat lokal. Misalnya, laki-laki bebas memilih wanita mana saja yang dicintai, tetapi tidak boleh menikahi wanita-wanita yang dilarang menurut agama, seperti ibu, saudara kandung, mertua, menantu, dan sebagainya. Agama juga melarang menikah beda agama yang akan mengakibatkan perbedaan-perbedaan pandangan dalam memangun keluarga yang bahagia dan lestari. Intinya, hukum hanya bersifat mengatur dan melindungi pemenuhan hak-hak kodrati manusia.
Pengaturan Kawin Campur di Indonesia.
Perkawinan campuran yang dimaksudkan disini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 undang-undang Perkawinan adalah : “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Sekali lagi, bukan perkawinan beda agama yang dipahami selama ini.
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara WNI dengan WNI maupun antara WNI dengan WNA, diatur dalam Pasal Pasal 56 UU-1/1974 Tentang Perkawinan, yaitu : (1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
Misalnya, ada pasangan WNI yang sama-sama bekerja di luar negeri, dari pada pulang ke Indonesia yang memerlukan biaya besar, dia bisa menikah di Arab Saudi dengan mengikuti prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku disana. Kemudian dalam waktu selambat-lambat satu tahun setelah menikah, pasangan suami istri tersebut harus kembali ke Indonesia, guna mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka (ayat 2). Kantor yang dimaksud adalah Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Pencatatn sipil bagi yang non muslim.
Sedangkan perkawinan campuran antar warganegara Indonesia dengan warganegara asing, baik yang dilaksanakan di Indonesia mapun yang dilaksanakan di luar negeri diatur dalam Pasal 58 : Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Artinya, kedua pasangan calon penganten harus melebur kewarganegaraannya kesalah satu pasangan. Harus memilih salah satu, WNA melebur menjadi WNI, atau sebaliknya WNI melebur menjadi WNA, sehingga keduanya tunduk kepada hukum perkawinan yang sama. Keduanya harus tunduk kepada hukum yang sama.
Perkawinan pasangan yang berbeda kewarganegaraan, dan salah satunya adalah WNI yang dilangsungkan di Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia, yang tidak tunduk pada hukum perkawinan Indonesia, maka dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Indonesia. Perkawinannya harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan (berlaku ketentuan pasal 56 di atas).
Semua manusia sama di depan Hukum.
Islam memandang semua manusia sama kedudukannya. Hal ini secara eksplisit diajarkan dalam QS. Al-Hujarat ayat 13 (49/13), yang pada prinsipnya perbedaan gender (addzakar-untsa), bangsa (syu’uba), dan suku (qaba’il) semata-mata diperintahkan untuk saling berhubungan dan membantu (atta’arufi). Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik takwanya kepada Allah (attaqakum). Islam mengajarkan bahwa semua manusia dari segi harkat dan martabatnya adalah sama di hadapan Tuhan. Tidak ada perbedaan antara manusia yang satu dan lainnya kecuali dalam taqwanya kepada Tuhan.
Prinsip persamaan manusia ini kembali ditegaskan oleh Nabi saw pada khutbah perpisahan (haji wada’) di bukit Arafah pada 632 M. Beliau bersabda : “Semua manusia adalah keturunan Adam dan Hawa. Orang Arab tidak lebih unggul dibandingkan non-Arab. Orang non-Arab tidak lebih unggul dibandingkan orang Arab. Kulit putih tidak lebih unggul dari kulit hitam, dan kulit hitam tidak lebih unggul dari kulit putih, kecuali atas kesalehan dan perbuatan yang baik.”
Oleh karena itu, Islam tidak melarang umatnya menikah dengan warganegara lain, asal sesama muslim dan tidak ada halangan menikah. Islam menganut sistem perkawinan eksogami, dan bukan endogami. Eksogami adalah sistem perkawinan terbuka antar budaya, antarbangsa, antarbahasa, antarwarna kulit, antarkelompok sosial.
Misalnya orang Islam kulit putih diperbolehkan menikah dengan kulit hitam, orang Islam Indonesia boleh menikah dengan orang Islam Arab, dan sebagainya. Sebaliknya, sistem perkawinan endogami, sistem tertutup. Misalnya harus sesama suku, perempuan Arab hanya boleh menikah dengan laki-laki Arab. Doktrin yang digariskan, sesama muslim adalah bersaudara. Tidak memandang suku dan bangsa apa.
DR. H. Nur Khoirin YD, MAg, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo/Advokat Syari’ah/Mediator/Arbiter Basyarnas. Tinggal di Tambakaji H-40 Ngaliyan Kota Semarang, Telp. 08122843498=Jatengdaily.com-st
0



