SEMARANG (Jatengdaily.com) – Melalui disertasinya yang berjudul “Model Politik Penyalahgunaan Kartu Kredit dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Perbankan dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Pidana” Ketua DPC Ferari Kota Semarang Hendra Wijaya, ST, SH, MH meraih gelar doktor pada bidang ilmu hukum di Untag Semarang.
Disertasi tersebut dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum. Ujian terbuka promosi doktor tersebut diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag, di kampus Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.
Adapun para Dewan penguji yang hadir yakni Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, kemudian Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, selanjutnya Dr. Krismiyarsi, SH. MHum dan Dr. Sigit Irianto, SH. MHum. Adapun sebagai penguji eksternal yakni Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH. MHum.
Hendra Wijaya, dalam disertasinya telah mengungkapkan bahwa penyalahgunaan kartu kredit tidak secara khusus diatur dalam Undang Undang Perbankan, sehingga ketentuan pidana yang terdapat pada undang undang tersebut tidak dapat diterapkan pada tindak pidana pada kartu kredit, tetapi ditegakan melalui sarana penal pada KUHP dan UU ITE.
Namun dalam kondisi saat ini, upaya penal yang digunakan untuk menegakan hukum dinilai kurang efektif untuk menciptakan rasa jera terhadap para carder dan mencegah terulangnya tindak pidana tersebut, karena dengan dijatuhkannya sanksi penjara ataupun denda, tidak akan dapat memulihkan kerugian yang dialami oleh korban.
Menurutnya, untuk mengurangi angka kejahatan kartu kredit di Indonesia perlu penanggulangan dengan sarana non penal yang lebih menekankan pada tindakan preventif sebelum terjadinya tindak pidana berupa keadilan restoratif kepada korban.
Dengan demikian, model politik kriminal ini lebih menekankan pada penggunaan sarana non penal dapat menjadi upaya perlindungan terhadap pihak perbankan dan pemegang kartu kredit sebagai pihak yang dirugikan.
Untuk itu diperlukan adanya beberapa perubahan ketentuan yang terdapat pada KUHP Pasal 263, 264, 372, 378 dan 362, ataupun pada UU ITE Pasal 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36 dan 37.
Dari argumentasi hasil penelitiannya tersebut, maka oleh Ketua Dewan Sidang yang dipimpin Prof. Edy Lisdiyono disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat oleh para Dewan Penguji maka Hendra Wijaya dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum pada PSHPD Untag Semarang yang ke 45, dengan indeks prestasi sebesar 3,88 dengan predikat cumlaude, dengan masa studi 3 tahun, 4 bulan, 10 hari.st