in

16 Pimpinan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Jadi Tersangka TPPO

Ilustrasi.

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beraktivitas di wilayah Jateng. Para tersangka tersebut tercatat sebagai pimpinan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.

“Tersangka yang ditetapkan merupakan pimpinan perusahaan yang tidak memiliki izin penempatan pekerja migran di luar negeri,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Polisi Abiyoso Seni Aji Rabu (21/6/2023).

Sejauh ini tambah Wakapolda, pihaknya membongkar 39 perkara TPPO sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan kasus baru yang diungkap dalam dua pekan terakhir.

Kasus terakhir yang diungkap, melibatkan mantan kepala desa di Magelang sebagai perekrut calon tenaga kerja. Mantan kades berinisial SD (57) tersebut bertugas merekrut hingga mengantar calon tenaga kerja hingga ke Malaysia. Pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap lima orang.

Wakapolda Jawa Tengah mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan gaji tinggi bekerja ke luar negeri, namun tanpa prosedur yang benar. Mengingat terindikasi banyak perusahaan tidak memiliki izin penempatan pekerja di luar negeri, termasuk izin perekrutan untuk dipekerjakan di kapal. yds

Written by Jatengdaily.com

Warga Sambut Jokowi dengan Lagu Selamat Ulang Tahun

Antisipasi Gempa di DIY, BNPB Gelar TTX Nasional