By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: 16 Pimpinan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Jadi Tersangka TPPO
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

16 Pimpinan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Jadi Tersangka TPPO

Last updated: 21 Juni 2023 15:31 15:31
Jatengdaily.com
Published: 21 Juni 2023 15:31
Share
Ilustrasi.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beraktivitas di wilayah Jateng. Para tersangka tersebut tercatat sebagai pimpinan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.

“Tersangka yang ditetapkan merupakan pimpinan perusahaan yang tidak memiliki izin penempatan pekerja migran di luar negeri,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Polisi Abiyoso Seni Aji Rabu (21/6/2023).

Sejauh ini tambah Wakapolda, pihaknya membongkar 39 perkara TPPO sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan kasus baru yang diungkap dalam dua pekan terakhir.

Kasus terakhir yang diungkap, melibatkan mantan kepala desa di Magelang sebagai perekrut calon tenaga kerja. Mantan kades berinisial SD (57) tersebut bertugas merekrut hingga mengantar calon tenaga kerja hingga ke Malaysia. Pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap lima orang.

Wakapolda Jawa Tengah mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan gaji tinggi bekerja ke luar negeri, namun tanpa prosedur yang benar. Mengingat terindikasi banyak perusahaan tidak memiliki izin penempatan pekerja di luar negeri, termasuk izin perekrutan untuk dipekerjakan di kapal. yds

You Might Also Like

Sapi Kurban Presiden untuk Demak Capai 1 Ton, Dibeli dari Peternak Lokal
Kasus Omicron Meningkat, Percepatan Vaksinasi Primer dan Booster Terus Dilakukan
Pelaku Mutilasi Bos Air Isi Ulang Yang Mayatnya Dicor di Semarang Ternyata Karyawan Korban
Bayi Laki-laki Ditemukan Pemulung Dekat SPBU di Demak
Ekspor Perdana ke Afrika, SIG Siapkan 90 Ribu Ton Klinker untuk Taklukkan Pasar Mauritania
TAGGED:Polda Jatengtenaga kerja ilegalTPPO
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?