SEMARANG (Jatengdaily.com)- Anggota Komisi Yudisial (KY) RI Dr Joko Sasmito SH MH meraih gelar guru besar (profesor) kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Guru Besar kehormatan di bidang hukum tersebut diserahkan oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH, pada Sabtu (11/3/2023).
Rektor mengatakan, pemberian gelar kehormatan guru besar atau profesor berdasarkan sejumlah penilaian. ”Untuk bisa dikukuhkan menjadi guru besar, harus ada gagasan ilmu baru di bidang ilmu hukum yang berguna untuk Indonesia, menelurkan jurnal ilmiah dan penelitian,” jelasnya.
Djoko Sasmito memiliki banyak kelebihan dalam rekam jejaknya, kepakaran dalam ilmu hukum dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga layak diberi anugerah profesor kehormatan.
Joko Sasmito pada tahun 2013 pernah bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Dalam memutuskan perkara ini, Joko banyak mendapat apresiasi karena keadilan yang ditegakkannya, yang dirasa imbang dan tidak memberatkan salah satu pihak. Begitu juga sejumlah buku dan karya ilmiah yang telah dihasilkannya, yang bermanfaat di bidang hukum.
Sejumlah jabatan yang pernah diemban Joko Sasmito yang kini menyandang gelar Profesor ini diantaranya kepala pengadilan militer I-06 Banjarmasin, Wakil Kepala Pengadilan Militer Ii-08 Jakarta, dan saat ini menjadi Anggota Komisi Yudisial(KY) Indonesia periode 2015 – 2020 dan periode 2020 – 2025.
”Joko Sasmito adalah salah satu hakim peradilan militer yang menjaga pertahanan dan keamanan negara ini. Dia berkiprah dalam tugas mulia di bidang hukum dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Oleh karena itu, pasca diberikan gelar profesor kehormatan ini, diharapkan akan memberi kontribusi ke kampus Unissula. Sampai saat ini Unissula telah memiliki sebanyak 34 guru besar atau profesor,” jelas Rektor.
Dalam kesempatan tersebut Joko Sasmito yang merupakan kelahiran Mojokerto, 12 Mei 1957 ini membacakan orasi ilmiah berjudul Peran Peradilan Militer Mendukung Kepentingan Penyelenggarsan Pertahanan Negara. Menurutnya, eksistensi peradilan militer adalah dijadikan sebagai penegak hukum yang mengalami perkembangan. Kedudukan peradilan militer terpisah dengan peradilan umum.
”Peradilan militer didesain guna menjadikan warga militer sebagai kelompok yang disiplin, tangkas, dan mampu bereasksi cepat terhadap kondisi dan komando yang terjadi,” kata Joko sasmito yang mengawali kariernya sebagai TNI tersebut di tahun 1980.
Hadir juga dalam kesempatan ini, Ketua KY Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum, para wakil rektor dan sejumlah tamu undangan. she