By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 28 Agustus-7 September, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH dan PJJ
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

28 Agustus-7 September, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH dan PJJ

Last updated: 18 Agustus 2023 04:59 04:59
Jatengdaily.com
Published: 18 Agustus 2023 04:56
Share
Plt Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan kebijakan WFH dan PJJ itu seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

“Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen,” terang Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Di samping WFH, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di wilayah Ibu Kota. Yaitu sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.

“Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama,” ucap Heru.

Sedangkan, bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.

Untuk diketahui, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

“Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan),” ujar Heru saat dikonfirmasi di Jakarta. she 

You Might Also Like

Ramadan Muliakan Yatim Bersama Dompet Dhuafa, Ustaz Erick Yusuf dan Dwiki Dharmawan
Cegah dan Tangani KDRT, Mbak Ita Siap Optimalkan Peran RDRM
Cetak Rekor, Dua Hari 31 Ribu Vaksin Ludes Diserbu Warga Kabupaten Tegal
Enam Perguruan Tinggi Vokasi Jateng Gelar Job Fair
Gempa Bumi di Garut, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat
TAGGED:Atasi Pencemaran Udara di JakartaUji Coba WFH Bagi ASN
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?