Bapak dan Anak Diringkus Satreskrim Polrestabes Semarang Gara-gara Curi Kuda

ilustrasi
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan seekor kuda yang terjadi di pinggir jalan di Jalan Kridaga 1 RT 2 RW 6 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka DS laki-laki 41 Tahun dan tersangka YS laki-laki 18 tahun yang merupakan anak DS.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan S.H., S.I.K., M.I.K. menerangkan pada hari Jumat 3 Maret 2023 korban yakni pemilik kuda, membawa kuda dan delmannya untuk keliling di kampung Barito Rejosari Kecamatan Semarang Timur, kemudian setelah keliling karena waktu masuk sholat Jumat kuda dan delmannya diparkirkan di Jalan Kridaga 1 RT 2 RW 6 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.
“Setelah selesai sholat Jumat kuda berserta delman sudah tidak ada diparkiran”, tambah Donny dilansir dari laman humas Polda Jateng Senin (13/3/2023).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. she