By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Berlaku Kasar dan Ambil Paksa Motor, Enam Debt Collector Diamankan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Berlaku Kasar dan Ambil Paksa Motor, Enam Debt Collector Diamankan

Last updated: 15 November 2023 17:15 17:15
Jatengdaily.com
Published: 15 November 2023 17:15
Share
Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. Foto: ntmcpolri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Menyusul tindakan arogan yang dilakukan debt collector (petugas penagih utang), Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pun menangkap enam orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Ronald Simamora  mengatakan, ulah para penagih utang itu meresahkan warga. Pasalnya mereka kerap menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat, jika tidak membayar tagihan – yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan, seperti pemukulan.

Ada dua laporan dari masyararakat terkait tindakan arogan yang dilakukan oleh para penagih utang (debt collector) tersebut. Sehingga atas laporan tersebut, polisi pun mencari pelakunya.

Menurutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, pihaknya telah mengamankan enam orang. Sedangkan empat orang kini masih dalam pencarian. Dimana dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.

Selanjutnya, para penagih utang dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban,” kata Johanson.

Padahal seharusnya, kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia. ”Masyarakat bisa lapor jika ada penagih utang yang arogan,” jelasnya. she 

You Might Also Like

Pemkot Semarang Percepat Booster untuk Kembali Tekan Lonjakan Covid-19
Misteri Kerangka di Hutan Pinus Watukumpul Diduga Mayat Orang Gila
Jaga Kualitas Jaringan saat Idulfitri, Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi
Vokasi Undip Kolaborasi dengan ATMI Solo dan USD Jogja Kembangkan Mekatronika dan Otomasi
Diundang BNPB, Robot Kecoa Undip Berpeluang Diterapkan dalam Penanganan Bencana
TAGGED:Ambil Paksa MotorEnam Debt Collector DiamankanJohanson Simamora
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?