By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Izin Empat Koperasi Gapoktan di Pemalang Dicabut, Tim Likuidasi OJK Lakukan Pengamanan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Izin Empat Koperasi Gapoktan di Pemalang Dicabut, Tim Likuidasi OJK Lakukan Pengamanan

Last updated: 14 Januari 2023 13:30 13:30
Jatengdaily.com
Published: 14 Januari 2023 13:16
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat koperasi lembaga keuangan mikro milik gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Pemalang. Keempatnya yakni Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya, Koperasi LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani, Koperasi LKM Gapoktan Tani Karya, serta Koperasi LKM Gapoktan Tani Mandiri.

“Dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut maka keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang Budiawan, Sabtu (14/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023, dan tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.

“Jadi berdasarkan aturan maka dilarang melaksanakan kegiatan usaha dan pengurus segera melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum, menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kantor LKM gapoktan juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro. Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

“Tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku akan melakukan tindakan pengamanan. Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro,” pungkasnya. adri-she

 

You Might Also Like

Pria di Semarang Yang Aniaya Istrinya Diancam 15 Tahun Penjara
Pentingnya Gizi bagi Remaja
Sertijab Kapolres Demak, Rembang dan Klaten Digelar di Mapolda Jateng
Gerakan Deteksi Dini Kanker Payudara Setara Upaya Penyelamatan Negara
Pemuka Agama Sepakat Hindari Kerumunan
TAGGED:Empat Koperasi Gapoktan di Pemalang DicabutKoperasi GapokanOJKTim Likuidasi OJK
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?