JAKARTA (Jatengdaily.com)- Sidang keputusan hakim atas vonis hukuman mati bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), dihadiri oleh orang tua Brigadir J, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Usai mendengar keputusan hakim tersebut, ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak, menangis. Dalam kesempatan ini, dia membawa foto mendiang anaknya dan memeluk foto itu sambil mengikuti jalannya sidang.
Atas putusan tersebut, ibunda Brigadir J mengatakan, hal itu sesuai harapan. Menurutnya, doanya selama ini dikabulkan Tuhan, dengan adanya vonis hukuman amti bagi Ferdy Sambo.
Hakim memutuskan Ferdi Sambo dengan vonis hukuman mati, karena terbukti dalam pembunuhan Brigadir J. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup.
Pada beberapa waktu lalu, jaksa memang sempat menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Dan, hari ini, hakim menjatuhakn hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni dengan hukuman mati.
Pasalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, jika Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini juga melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR (keduanya adalah ajudan Ferdy), dan Kuat Ma’ruf (sopir keluarga Ferdy). she










