By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ferdy Sambo Divonis Pidana Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Sesuai Harapan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ferdy Sambo Divonis Pidana Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Sesuai Harapan

Last updated: 13 Februari 2023 17:39 17:39
Jatengdaily.com
Published: 13 Februari 2023 17:39
Share
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Foto: YouTube
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Sidang keputusan hakim atas vonis hukuman mati bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), dihadiri oleh orang tua Brigadir J, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai mendengar keputusan hakim tersebut, ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak, menangis. Dalam kesempatan ini, dia membawa foto mendiang anaknya dan memeluk foto itu sambil mengikuti jalannya sidang.

Atas putusan tersebut, ibunda Brigadir J mengatakan, hal itu sesuai harapan. Menurutnya, doanya selama ini dikabulkan Tuhan, dengan adanya vonis hukuman amti bagi Ferdy Sambo.

Hakim memutuskan Ferdi Sambo dengan vonis hukuman mati, karena terbukti dalam pembunuhan Brigadir J. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup.

Pada beberapa waktu lalu, jaksa memang sempat menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Dan, hari ini, hakim menjatuhakn hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni dengan hukuman mati.

Pasalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, jika Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini juga melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR (keduanya adalah ajudan Ferdy), dan Kuat Ma’ruf (sopir keluarga Ferdy). she 

 

You Might Also Like

KKN IBN Olah Limbah Popok Menjadi Media Tanam
Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim, Ini Kata Kapolres Demak
Polri Telah Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung
Persiapan SEA Games 2023 di Kamboja, Indra Sjafri Panggil 36 Pemain
Peringati Hari Ibu, Srikandi Semen Gresik Bincang Santai Core Values AKHLAK Maksimalkan Potensi Diri
TAGGED:Brigadir JFerdy SamboFerdy Sambo Divonis Pidana Hukuman MatiIbu Brigadir JVonis mati
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?