By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ferry Irawan Jadi Tersangka Dugaan KDRT Venna Melinda, Belum Genap Setahun Menikah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Ferry Irawan Jadi Tersangka Dugaan KDRT Venna Melinda, Belum Genap Setahun Menikah

Last updated: 13 Januari 2023 10:06 10:06
Jatengdaily.com
Published: 13 Januari 2023 09:00
Share
Venna Melinda dan Ferry Irawan saat masih kompak. Foto: Instagram/ferryirawanreal
SHARE

SURABAYA (Jatengdaily.com)- Belum genap setahun menikah, pasangan Venna Melinda (50 tahun) dan Ferry Irawan (45 tahun) akan bercerai. Penyebabnya, karena Ferry Irawan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda, di Kediri akhir pekan kemarin. Mereka sedianya sedang berliburan di Kediri dan menginap di salah satu hotel di kota itu.

Pasangan yang awalnya nampak mesra dan baik-bak saja ini menikah di Bali, pada Senin (7/3/2022) lalu. Namun, kini publik digegerkan dengan laporan Venna Melinda ke Polres Kediri yang kemudian kasusnya dilimphkan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Sempat beredar dalam media sosial bagaimana wajah Venna Melinda, ibu dua anak ini berlumuran darah. Dugaan kasus KDRT ini dilaporkan Venna Melinda.

Ferry pun akhirnya resmi ditetapkan oleh Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 6 saksi, dan bukti cctv di hotel di Kediri.

Polisi menyebut Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 tentang KDRT dan diancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Didampingi kedua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal serta kuasa hukumnya Hotman Paris, Venna melengkapi berkas acara pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, kemarin Kamis (12/1/2023).

Ironisnya, Venna mengaku jika sudah tiga bulan terakhir ia mengalami kekerasan fisik dan psikis. Cekcok berujung dugaan KDRT antara Venna dan Ferry adalah ada kesalahpahaman.

Venna juga mengaku jika beberapa kali dalam tiga bulan terakhir ini, jika Ferry marah, maka Venna didekap dan dipiting hingga tidak bisa bergerak. she

You Might Also Like

Gandeng Rumah Pancasila, GAIA Karaoke dan Two Star Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako
Ditahan, Bupati Jepara Sebut Nabi Yusuf
Kiai NU Berperan Sejukkan Jateng
SK Pembukaan Magister Manajemen ITB Semarang Turun, Siap Terima Mahasiswa Baru
Artika Sari Devi Bantu Suami Buat Lirik Lagu
TAGGED:Ferry Irawan Jadi TersangkaHotman ParisKDRTPolda JatimVenna MelindaVerrell Bramasta
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?