BATANG (Jatengdaily.com) -Masyarakat diminta waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, meskipun di rumah sendiri. Pastikan motor terkunci, pasalnya ada sekelompok pencuri kendaraan bermotor yang melakukan aksinya saat magrib.
Jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang berjumlah empat orang itu dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Batang.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers menyebut dua tersangka utama berperan sebagai pemetik. Lalu, dua tersangka lain sebagai penadah. “Pelaku utama merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu curanmor,” katanya di Lobi Mapolres Batang, Rabu (1/2/2023).
Identitas pemetik yaitu Rosidin (44) alias Tigor warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan Abdul Ayis als Kajine (50) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Penadahnya yaitu Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati. “Ini adalah laporan pertama tahun ini, kejadiannya pada pada 10 Januari 2023. Korban Datuk Aprian Rahutomo, kehilangan motornya di Musola pada waktu maghrib,” kata Kapolres.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik datuk di sebuah masjid wilayah Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang pada pukul 18.00. Itu adalah aksi terakhirnya sebelum dibekuk petugas.
Ia menyebut para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi pada waktu maghrib. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga saat salat. Mayoritas lokasi pencurian di musola serta masjid.
“Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang parkir di depan Mushola atau Masjid dan melakukan pencurian pada saat orang melakukan ibadah sholat,” kata Kapolres.
Alat yang mereka gunakan adalah tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan 1 (satu) buah kunci L. Polres mengungkap bahwa para pelaku sudah beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Batang.
“Setelah beraksi, pelaku menjual motor hasil curian ke penadah di Pati,” tuturnya.
Polres Batang menyita dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy.
Pemetik disangkakan pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana. Isinya, Barang siapa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Diancam dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Seorang korbannya adalah Kepala Desa Candi, Ahmad Luthfi yang kehilangan Honda Scoopy putih miliknya.
“Motor saya taruh depan rumah, tapi tidak saya kunci setang. Pas Maghrib saya tinggal salat sebentar, terus lihat lagi sudah hilang,”ucapnya. adri-she


