By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp12 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp12 Miliar

Last updated: 25 Juli 2023 08:59 08:59
Jatengdaily.com
Published: 25 Juli 2023 09:00
Share
Mendag tinjau barang-barang impor yang dimusnahkan. Foto: kemendag
SHARE

SIDOARJO (Jatengdaily.com)- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan bersama Anggota DPR RI Komisi X, Zainuddin Maliki, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan, Kasubdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono serta Wakapolsek Waru, AKP Bambang Susilo memusnahkan barang impor tidak sesuai ketentuan senilai Rp12 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Dilansir dari laman kemendag, Selasa (25/7/2023), Mendag mengatakan, produk yang dimusnahkan yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Lebih lanjut Mendag menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Menurut Mendag, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain. Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar tentu sangat merugikan.

Pada periode Januari sampai Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan. she

You Might Also Like

Nikmatnya Berbuka Puasa dengan Oseng Cumi Hitam Kacang Panjang, Begini Cara Memasaknya
Polri Terus Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Yang Disandera dari KKB
Satu DPO Otak Produksi Ekstasi di Semarang dan Tangerang Diburu Polisi
Gerindra Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Edi Sayudi Langsung Ambil Formulir
Marselino Fokus Jelang Laga Indonesia versus Irak dan Filipina
TAGGED:Kemendag Musnahkan Barang ImporMendag Zulkifli Hasan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?