Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal
Dilansir dari laman jatim.nu.or.id, pada Kamis (4/5/2023), sudah cukup masyhur bahwa selepas puasa Ramadhan sebulan penuh dan merayakan hari Idul Fitri 1 Syawal, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa enam hari di dalam bulan Syawal. Hal ini mengacu pada hadits shahih riwayat Imam Muslim: Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.
Dengan demikian, status hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi orang yang tak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadhan atau puasa nazar. Bagi mereka yang punya utang puasa Ramadhan karena uzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum berubah menjadi makruh. Namun, bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Sebaiknya, tunaikanlah dulu puasa wajib, baru kemudian puasa sunah Syawal.
Mereka yang berpuasa wajib di bulan Syawal tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal meski pahalanya tak sebesar yang disebutkan hadits di atas. Sebagian ulama berpendapat, bila luput menunaikan puasa sunah Syawal di bulan Syawal karena halangan tertentu, seseorang boleh mengqadha puasa enam hari puasa Syawal pada enam hari di bulan lain. (Al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, I: 654).
Kapan puasa Syawal dimulai? Idealnya tentu saja enam hari berturut-turut persis setelah hari raya Idul Fitri, yakni tanggal 2-7 Syawal. Tetapi orang yang berpuasa di luar tanggal itu, sekalipun tidak berurutan, tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh.
Oleh karena itu, seseorang diperkenankan menentukan puasa Syawal, misalnya tiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya selama masih berada di bulan Syawal. Seandainya seseorang berniat puasa Senin-Kamis atau puasa ayyamul bidl (13,14, 15 setiap bulan hijriah), ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal sebab tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apa pun niat puasanya. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj).
Niat Puasa Syawal
Untuk niat malam hari dengan kalimat berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ
Artinya: Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah Taala.
Untuk niat siang hari dengan kalimat berikut ini:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ
Artinya: Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah Taala.
Mendadak berbuka sebelum maghrib bolehkah berhenti puasa di tengah jalan karena ada alasan tertentu, misalnya karena sedang bertamu atau menghormati tamu? Boleh. Rasulullah sendiri pernah menegur sahabatnya saat bertamu dan disuguhi makanan tapi ia menolak karena ia sedang berpuasa sunah. Nabi pun memintanya membatalkan dan mengqadhanya di lain hari (lihat hadits riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).
Para ulama akhirnya merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunnah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunnah karena perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut. Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. (Lihat: Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, III, halaman: 36).
Bila ada indikasi kuat puasa kita tak mengganggu perasaan orang lain atau tak menimbulkan kendala-kendala untuk sesuatu yang juga penting, sebaiknya puasa dituntaskan hingga maghrib. Bila yang terjadi sebaliknya, maka boleh dibatalkan karena masih ada alternatif hari lain untuk menunaikannya. she


