By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Komisi II DPR Setujui Revisi PKPU Soal Perubahan Usia Capres-Cawapres
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Komisi II DPR Setujui Revisi PKPU Soal Perubahan Usia Capres-Cawapres

Last updated: 1 November 2023 15:00 15:00
Jatengdaily.com
Published: 1 November 2023 15:00
Share
Suasana rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) serta Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI. Foto: bawaslu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan syarat usia capres-cawapres Pemilu 2024.

Revisi PKPU dilakukan KPU RI untuk menyikapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi), mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan MK tersebut, memutuskan syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

“Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU). Tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, dilansir dari laman humas Polri, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, rapat Komisi II DPR juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

“Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” jelas Ketua Komisi II Doli.

Selanjutnya, ia mendorong KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR. Kemudian, Kemendagri, dan DKPP terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan. Dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” ujar Ketua Komisi II Doli. she 

You Might Also Like

Organda Kota Semarang Dukung Mbak Ita Maju Pilwakot, Ini Alasannya
Inilah 7 Butir Pernyataan Sikap PWI Jateng di Akhir Tahun 2024 dan Sambut 2025
Gempa M6,2 di Sulbar; 3 Orang Meninggal, 2.000 Mengungsi dan Bangunan Rusak Berat
Pedagang Meninggal akibat COVID-19, Pasar Harjodaksino Ditutup 7 Hari
Kenaikan COVID-19 Grobogan Tinggi Meski Punya Posko 180 Kelurahan; Satgas Minta Fungsi Posko Dijalankan
TAGGED:Komisi II DPR Setujui Revisi PKPUPerubahan Usia Capres-Cawapres
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?