JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format Debat Calon Wakil Presiden (cawapres) yang semula sendiri, tanpa calon presiden (capres), kini digabungkan bersamaan semua antara capres dan cawapres, pada gelaran Pilpres 2024.
Sebagai informasi, KPU baru-baru ini mengungkap akan membuat 5 kali Debat Capres-Cawapres yang formatnya akan terus diikuti oleh capres dan cawapres secara bersamaan.
Konsep tersebut berbeda dengan debat dalam Pilpres 2019. Dimana ada waktu debat antar capres, antar cawapres dan debat yang menampilkan capres dan cawapres tampil bersama dalam satu kali debat.
Kondisi ini banyak mendapat sorotan. Menjawab hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, perubahan format ini dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing pasangan capres-cawapres tersebut dalam team work.
Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik membantah bahwa perubahan format ini berarti meniadakan debat capres dan debat cawapres. Pasalnya, debat khusus capres dan cawapres telah diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277. Tak hanya itu, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri oleh capres dan cawapres.
- Debat pertama Tanggal: 12 Desember 2023 Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
- Debat kedua Tanggal: 22 Desember 2023 Tema: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
- Debat ketiga Tanggal: 7 Januari 2024 Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN serta APBD, dan Infrastruktur.
- Debat keempat Tanggal: 21 Januari 2024 Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
- Debat kelima Tanggal: 4 Februari 2024 Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), dan Ketenagakerjaan. she