DEMAK (Jatengdaily.com)- Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE kembali mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal alias tak bercukai resmi. Kali ini giliran kelompok pedagang kaki lima di kawasan Taman Parkir Wisata Tembiring Jogo Indah yang digandeng, untuk bersama menggempur rokok ilegal.
Pada acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai gelaran Dinas Kominfo Kabupaten Demak, Bupati Eisti’anah menyampaikan, rokok memang tidak baik bagi kesehatan. Namun bila ‘terpaksa’ mengonsumsinya, hendaknya beli yang bercukai resmi.
“Karena sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikembalikan ke daerah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata bupati, didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Demak Dra Endah Cahya Rini MM, Minggu (23/7/2023).
Rokok bercukai ilegal, menurut bupati, sebenarnya mudah dikenali. Biasanya dijual dengan harga murah. “Kalaupun ada pita cukainya, tidak ada hologramnya. Atau dipasang pita cukai tapi bekas, atau tidak sesuai peruntukannya,” imbuh bupati.
Kabupaten Demak mendapatkan DBHCHT besar karena Demak hasilkan tembakau dan memproduksi produk yang berbahan baku tembakau. DBHCHT dikembalikan ke masyarakat. Dengan pembagian 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen lagi untuk bidang kesehatan.
“Semakin banyak beli rokok bercukai resmi hasilnya dikembalikan ke masyarakat. Maka itu mari bersama kita Gempur Rokok Ilegal. Bila Bapak dan Ibu PKL ditawarin berjualan rokok ilegal tolak saja. Atau laporkan ke Satpol PP yang rutin berpatroli di kawasan Tembiring ini,” tandas bupati. rie-she