Lindungi Perempuan Kelompok Rentan dan Cegah Kekerasan, DP3AKB Jateng Gelar FGD

Narasumber FGD Pengembangan Kegiatan Perlindungan Perempuan Kelompok Rentan dan Pencegahan Kekerasan Bersama Mitra di Kabupaten Demak saat memberikan paparan soal perempuan kelompok rentan yang perlu perlindungan. Foto: sari
DEMAK (Jatengdaily.com) – Masih banyaknya perempuan sebagai korban kekerasan sehingga masuk kelompok rentan menjadikan keprihatinan bersama. Sementara sebagaimana kesetaraan gender perempuan memiliki hak untuk diperlakukan sama dengan laki-laki dalam hal dan kewajiban. Termasuk hak untuk dilindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Sehubungan itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Forum Grup Discussion (FGD) Pengembangan Kegiatan Perlindungan Perempuan Kelompok Rentan dan Pencegahan Kekerasan Bersama Mitra di Kabupaten Demak, Selasa (12/09/2023). Hadir sebagai peserta adalah para stakeholder sekaligus pemerhati perlindungan perempuan kelompok rentan khususnya.
Sementara narasumber adalah Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak H Eko Pringgolaksito. Serta pemerhati kelompok rentan Fatkhurozzi SPdI. Turut hadir Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P2PA Kabupaten Demak Maftukhah Kurniawati SH MH.
Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan Dra Sri Dewi Indrajati MM dalam sambutannya menyampaikan, FGD perlindungan kelompok rentan tersebut dimaksudkan untuk melakukan advokasi kepada para pemangku kepentingan di masing-masing wilayah, dalam hal ini Kabupaten Demak dalam mengembangkan kegiatan perlindungan perempuan kelompok rentan.
“Caranya antara lain dengan mengidentifikasi perempuan kelompok rentan yang ada di masing-masing wilayah. Selanjutnya mendiskusikan permasalahan-permasalahan perlindungan perempuan kelompok rentan,” ujarnya.
Kemudian merumuskan bentuk-bentuk kegiatan-kegiatan perlindungan perempuan kelompok rentan tersebut sesuai kebutuhan. “Serta mensinergikan kegiatan perlindungan perempuan kelompok rentan bersama NGO dengan pendamping dan Instansi terkait,” imbuhnya.
Setelah disampaikan paparan tentang kelompok rentan (vulnarable) yang perlu dilindungi oleh Fatkhurozzi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok. Diharapkan setelah perempuan kelompok rentan yang ada di Kabupaten Demak teridentifikasi, dapat terpetakannya permasalahan-permasalahannya.
Selanjutnya merumuskan bentuk-bentuk kegiatan-kegiatan perlindungan perempuan kelompok rentan tersebut sesuai kebutuhan. Serta mensinergikan kegiatan perlindungan perempuan kelompok rentan bersama NGO, pendamping dan instansi terkait. Rie-yds