By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Narkoba, Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Mantan Camat Ditangkap BNN
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Narkoba, Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Mantan Camat Ditangkap BNN

Last updated: 2 Februari 2023 23:13 23:13
Jatengdaily.com
Published: 2 Februari 2023 23:13
Share
Ilustrasi.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53) dan seorang pensiunan PNS mantan camat, UBS (63) ditangkap secara terpisah karena kasus narkoba. Penangkapan dilakukan oleh petugas Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang.

Kepala BNNK Batang, Krishna Anggara, Kamis (2/2/2023) mengatakan kedua pelaku sudah ditahan untuk pengembangan lebih lanjut.

Awal mula penangkapan ketika ada informasi masyarakat diduga peredaran narkoba jenis sabu di wilayah sekitar Jalan Maninjau, Kauman, Pekalongan Timur pada Sabtu (28/1/2023).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencurigai seseorang langsung dilakukan penangkapan, UBS sang juga mantan camat.

“Kita tangkap UBS kita geledah dan dapat bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti narkotika,” ungkapnya.

Petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di suatu sudut tembok. Dari keterangan UBS paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. “JZ adalah anggota DPRD Kota Pekalongan dari Komisi B,” jelasnya.

Tak berselang lama petugas mengamankan JZ saat berada di depan rumahnya di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat minggu (29/1) pukul 01.30. Petugas menyita barang bukti berupa 1 klip bening yang berisi sabu seberat 0,50 gram, 2 handphone, 2 KTP, dan 1 kartu ATM guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 1 Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. adri-yds

You Might Also Like

Dari Dapur Sederhana Desa Glebeg, Ibu-Ibu KWT Annisa Tembus Pasar Herbal Nasional
Pekan Ini Mulai Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Nakes Jateng
Futsal Sarung Tanding Emak-Emak, Ganjar Ngos-ngosan
Bangkit dari Pandemi, PWI Jateng Gelar Ajang Anugerah Pariwisata Jateng 2022
Menikah di Bulan Maulid Dilarang Hanya Mitos, Ini Penjelasannya
TAGGED:ditangkap bnndprd kota pekalonganmantan camatNarkobaSabu
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?